Tiga Pelaku Curanmor di Mesjid Alfalah, Ditangkap Polsek Siantar Martoba

Sunday, July 14, 2024, 20:37 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk, S.Sos., berhasil menangkap komplotan tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB. 

Ketiga pelaku itu berinisial S (30) warga Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, MR alias G (26) warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, dan JS alias S (40) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. 

Curanmor itu terjadi di Parkiran Masjid Alfalah Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada Senin, 24 Juni 2024, sekira Pukul 05.20 WIB. 

Pada Senin, 24 Juni 2024, sekira pukul 04.55 WIB korban Jumidar (42) berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Biru BK 6747 TAG miliknya menuju Masjid Alfalah Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Sekira pukul 05:00 Wib korban memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut diparkiran Masjid Alfalah. Selanjutnya korban masuk kedalam Masjid untuk beribadah  Sholat. 

Sekira 20 menit kemudian korban selesai Sholat dan menuju parkiran dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Lalu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Legirin dan Sudarno. Setelah mengecek rekaman CCTV Masjid ternyata sepeda motor milik korban sudah dicuri pelaku A (DPO) dengan cara mengambil sepeda motor milik korban dari parkiran.

Selanjutnya, pelaku A membawa sepeda motor tersebut keadaan tidak kunci stang dan mesin mati. Tepat di ladang sawit dekat pinggir jalan Sukadame Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pelaku A menyimpan sepeda motor tersebut. Kemudahan pelaku A berjalan kaki menuju rumah pelaku S dan mengatakan "Bang, ada Kereta (Sepeda Motor) baru Kuambil, ga bisa H
Hidup. Ayok kita hidup kan, biar kita gadai".

Pelaku A dan S menuju sawitan tempat sepeda motor disimpan, Pelaku S mencabut atau menarik kabel kunci kontak dari bawah setang sepeda motor dan menyatukan kabel tersebut agar sepeda motor hidup. Setelah sepeda motor hidup atau mesin menyala maka pelaku A dan S membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah pelaku S dan pelaku A minta pelaku S untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. 


Sore harinya, sekira pukul 17.30 WIB pelaku S meninggalkan pelaku A dirumahnya dan membawa sepeda motor tersebut ke bengkel milik pelaku MR alias G di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Kemudian pelaku S mengatakan kepada pelaku MR alias G, "bang bantu gadaikan dulu sepeda motor ini, ga Ada surat -surat dan kuncinya, menghidupkannya main wayar".

Pelaku MR alias G mengecek sepeda motor tersebut kemudian pelaku MR alias G dan pelaku S membawa sepeda motor tersebut untuk digadai kepada pelaku JS alias S sebesar Rp.1.200.000.
Selanjutnya, MR alias G menyerahkan uang Rp. 1.200.000 tersebut kepada pelaku S. 

Pelaku S pun pulang menemui pelaku A dan menyerahkan uang Rp.1.200.000 tersebut, lalu pelaku A memberikan uang Rp. 300.000 kepada pelaku S sebagai upah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000 dan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada  Kamis (11/7/2024) siang sekira pukul 14.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Richardo  Rajagukguk, S.Sos., dan anggota berhasil menangkap pelaku S dirumahnya dan dari depan rumah pelaku S tepatnya digundukan pasir ditemukan barang bukti kunci Letter T. 

Saat diinterogasi pelaku S mengaku telah menggadaikan Sepeda Motor curian milik korban bersama pelaku MR alias G. Kemudian Kanit Reskrim Aiptu Richardo Rajagukguk, S.Sos., dan anggota melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku MR alias G. dan mengakui bahwa telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada pelaku JS alias S.

Pada Jumat (12/7/2024) siang sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap pelaku JS alias S dan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna biru milik korban. Sedangkan pelaku A belum berhasil ditangkap dan masih dalam pencarian. 

"Ketiga komplotan pelaku curanmor dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana kejahatan/Penadah, sebagaimana pasal 480 KUHPidana. Untuk pelaku A masih dalam pencarian," kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan, S.H., melalui Kanit Reskrim Aiptu Richardo Rajagukguk, S.Sos.*

(PN)

TerPopuler