Pada upacara yang dipimpin Walikota Medan, Bobby Afif Nasution itu, turut dihadiri unsur forkopimda, para kepala OPD Pemko Medan, serta Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Medan meluncurkan striker parkir berlangganan untuk masyarakat, khususnya warga Kota Medan. Tampak mobil dinas seluruh unsur forkopimda ditempel striker parkir berlangganan.
Sedangkan bagi masyarakat yang ingin membeli striker parkir berlangganan, bisa mendatangi tempat-tempat penjualan striker tersebut, diantaranya di Taman Ahmad Yani Medan, pengujian Amplas, Cc Room ITS Jalan Balai Kota, dan Suzuya Marelan.
Sedangkan syarat pembelian striker adalah foto copy KTP, foto copy STNK, dan foto kenderaan pelanggan. Adapun tarif pembelian striker parkir berlangganan adalah, untuk sepedamotor atau roda dua senilai Rp 90 ribu per tahun, kendaraan roda empat dan mobil pribadi Rp 130 ribu per tahun, kendaraan roda enam, truk, bus dan sejenisnya sebesar Rp 168 ribu per tahun.
Parkir berlangganan ini berlaku hanya di wilayah retribusi parkir Kota Medan. Ada 145 titik wilayah retribusi parkir di Kota Medan, diantaranya Jalan Merak Jingga, Jalan Puteri Hijau, Jalan HM Yamin, Jalan Timor, Jalan Veteran, dan Jalan.Sutomo
Penulis. Kartika SS/team