SNIPERS.NEWS | Serdang Bedagai -
Dua orang pemuda ditangkap Polisi Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi karena diduga melakukan pembongkaran rumah di Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua pelaku AP alias Andong (28) dan GR alias Gilang (24) ditangkap Polisi pada Jumat pagi,2 Agustus 2024, saat keduanya berada di rumah mereka masing-masing di Desa Buluh Duri.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Sipispis AKP Syamsul Arifin Batubara melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (3/8/24) yang menyebutkan bahwa sebelumnya pada Rabu sore, 31 Juli 2024, korban Ferry baru saja tiba dirumahnya dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.
"Korban pun memeriksa isi rumah dan mendapati pintu gudang sudah terbuka dan beberapa barang miliknya sudah hilang, diantaranya 1 unit bor listrik, 2 unit bor portable, mesin gergaji, gerinda besi dan beberapa barang lainnya," terang AKP Agus.
"Dari hasil penyelidikan dilapangan, Polisi mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya pada Jumat, 2 Agustus 2024, Kanit Reskrim Ipda NJ Silalahi dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku dari rumah mereka masing- masing," ungkap Kasi Humas.
Menurutnya, tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh polisi. Dan kedua pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut dikarenakan kebutuhan ekonomi yang mendesak sehingga membutuhkan uang.
"Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polsek Sipispis dan sedang dalam proses penyidikan. Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," tutupnya.*
(JE)