Diduga Asuransi Generali, Langgar HAM Serta Diduga Monopoli Polis Nasabah Dan Juga Terkesan Alergi Terhadap Wartawan.

Saturday, August 24, 2024, 12:58 WIB
Oleh Snipers.news



SNIPERS.NEWS | Medan - Dari hasil pertemuan antara pihak asuransi generali dengan pihak ali waris pemegang polis asuransi generali atas nama Polinus Gulo, belum membuahkan hasil sama sekali ,
UNIPLAZA-Medan ( 23-08-2024 ).



Kuat dugaan adanya pihak asuransi melakukan indikasi pembodohan diserta intimidasi kepada pihak keluarga pemegang polis asuransi Generali.



Melalui kuasa hukumnya, bapak Purba S.H beserta Partner menyampaikan, bahwa istri dari Polinus Gulo ( pemegang polis atas nama Polinus Gulo ) sebelum meninggal dunia, membuat surat pernyataan bahwa dirinya didatangi oleh pihak tim investigasi dari asuransi Allianz, untuk membuat pernyataan bahwa ibu Maria harus memilih salah satu asuransi karena jika benar ibu Maria Nduru terdaftar atau dengan kata lain masuk diduanya asuransi, maka kedua asuransi akan gagal.



Mendengar hal itu, saya terpaksa harus memilih salahnya, yaitu asuransi Allianz. Tim berkata jika benar ibu Maria tidak pernah masuk atau membuat Polis tersebut, maka kita membuat surat pernyataan klem asuransi Generali.



Lalu saya mengisi formulir asuransi, yang menyatakan pembatalan klem asuransi Generali, sehingga saya mendatangi surat pernyataan itu diatas materai, lalu saya disuruh membaca ulang dan dividiókan oleh tim investigasi, demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun, ungkap kuasa hukum pemegang polis asuransi Generali tersebut.



Sebelumnya head office asuransi Generali yang berinisial D, mengatakan bahwa dari hasil penelusuran dan investasi tersebut pada saat kita menerima dukumenter dari pihak nasabah, kita akan melakukan verifikasi dalam hal penelusuran dan kita sudah pastikan kembali bahwa adanya sebuah notulen yang menyatakan adanya pembatalan klem dan polis asuransi dari nasabah, ungkap head office tersebut 


Sontak kuasa hukum pemegang polis asuransi Generali tersebut mengatakan, ibu logika gak, logika gak, sudah meninggal suami ibu, susah payah ibu masuk asuransi, tiba pencarian ibu batalkan, ada indikasi apa ini, ungkap kuasa hukum itu


Memang gak logika sih pak, sambung head office menjawab, tapi kenyataannya dari hasil penelusuran tim investigasi pusat, kenyataannya seperti itu pak, jawab ibu berinisial D tersebut.


 
Ibu selalu bilang seperti itu, dari pusat, dari pusat terus, " ibu selalu mau menghindar dari kami dengan cara mengalibikan dari pusat terus," ungkap kuasa hukum ali waris itu, sebelumnya sudah berapa lama kami kalian suruh menunggu tapi sampai sekarangpun belum juga kalian beri hak dari ali waris, kami selaku kuasa hukum dari ali waris, meminta!! tolong untuk pihak asuransi Generali, agar segera diberikan hak mereka


Kalau pihak asuransi merasa tidak percaya, turunkan tim investigasi kembali agar dilakukan pengecekan ulang, ujar Bapak Purba S.H. sementara rekan partner penasehat hukum Ali waris mengisi formulir pengajuan pengecekan ulang, yang diberikan oleh head office berinisial "D", sembari mengatakan, kita tunggu sepuluh hari jangka waktu respon dari pusat ya pak, jelas head office tersebut 



Selang beberapa detik kemudian, awak media mengajukan permintaan untuk melakukan wawancara kepada pada head office berinisial "D", head office langsung menjawab, ada bagian yang khusus melayani media buk," jawabnya, seperti terkesan alergi terhadap wartawan dan berlaalu begitu saja, padahal dari awal pertemuan antara pihak asuransi Generali dengan pihak kuasa hukum dan ali waris, media turut menyaksikan acara tersebut.



Dalam hal ini, kita bisa simpulkan adanya indikasi, dugaan pengelapan polis nasabah yang dengan sengaja mempersulit proses pencairan polis ali waris serta kuat dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang dilakukan pihak tim investigasi asuransi, yaitu melakukan intimidasi kepada nasabah, yang menyebabkan nasabah menandatangani pembatalan klem polis dalam keadaan keterpaksaan 



Sesuai yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang diatur dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945)
Pasal 281 ayat (4) UUD 1945, menyatakan bahwa negara, terutama pemerintah, bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Serta Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia



Penulis. Kartika SS 

TerPopuler