DELSER - Barli Halim, SH., MH., seorang pengamat hukum, menyoroti kejanggalan dalam pencalonan Ali Yusuf Siregar (AYS) sebagai Bupati Deli Serdang yang diduga melanggar sejumlah aturan hukum. Menurut Barli, AYS berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 162 Ayat (3), yang dapat berujung pada sanksi pembatalan pencalonannya.
Barli mencatat bahwa sebagai petahana, AYS dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Pelantikan pejabat di lingkungan Kabupaten Deli Serdang pada 22 April 2024, yang diduga tidak sesuai dengan izin dari Mendagri, menjadi titik krusial yang disorot oleh Barli. Penggantian pejabat yang dianggap cacat hukum ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan AYS terhadap aturan yang berlaku.
Barli mendesak KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang untuk segera mengambil tindakan proaktif guna mencegah dampak negatif lebih lanjut terkait pencalonan ini. "Kasus ini tidak boleh berlarut-larut. KPU dan Bawaslu harus segera berkonsultasi dengan Irjen Kemendagri agar tidak berdampak buruk pada pembangunan daerah," tegasnya.
Di sisi lain, Vitasari Sitorus, SH., seorang aktivis sekaligus praktisi hukum, menghimbau penerapan clean slate principle atau prinsip penyelesaian tuntas bagi pejabat yang maju sebagai petahana. Vitasari menekankan pentingnya penyelesaian semua masalah hukum atau administratif sebelum mencalonkan diri kembali. "Undang-undang memberikan aturan ketat mengenai perilaku petahana, khususnya dalam hal pergantian pejabat menjelang akhir masa jabatan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat pada pembatalan pencalonan petahana oleh KPU," imbuh Vitasari.
"Prinsip ini sangat penting untuk memastikan fairness dalam proses pemilihan dan menjaga integritas pelaksanaan pemerintahan," tutup Vitasari.