SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polsek Siantar Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial ARYB (28) di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar pada Senin (19/8/2024) malam, pukul 20.00 WIB.
Pencurian itu terjadi di rumah korban Nurmi Sinaga (75) di Jalan Pengairan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar pada Senin (19/8/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J. Manurung, S.H., mengatakan, bahwa pagi itu sekira pukul 10.00 WIB, korban selesai mandi dan berpakaian masuk ke dalam kamarnya. Saat itu, korban menyadari tas berwarna hitam miliknya yang didalamnya berisi uang total Rp.19.800.000,- sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut korban langsung berteriak sehingga tetangga rumah korban mendengar lalu mendatangi korban.
Sesuai kesaksian tetangga korban bahwa tidak lama sebelumnya ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mencari-cari rumah korban, tidak terima kejadian itu korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Siantar Selatan, Polres Pematang Siantar.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J. Manurung, S.H., perintahkan anggotanya melakukan pengungkapan kasus itu. Selanjutnya, Personil Satreskrim dan beserta anggota Opsnal mengecek TKP dan mencari informasi dari masyarakat sekitar.
Selanjutnya, Personil menelusuri rumah masyarakat yang berada disekitar TKP dan mengecek beberapa rekaman CCTV. Kemudian ditemukan rekaman video CCTV milik salah seorang warga yang mengarah ke jalan umum dan diketahui ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan lalu kembali dengan berlari, tidak berapa lama kemudian personal mengetahui identitas pelaku berinisial ARYB.
Dan pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, Personil berhasil menemukan pelaku ARYB dirumahnya, Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Saat itu pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela. namun personal dari polsek Siantar Selatan berhasil menangkap Penangkapan terhadap pelaku di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Saat dilakukan Interogasi pelaku tidak mengakuinya,alu pelaku dan beberapa barang bukti yang ada ditangan dan rumahnya dibawa ke Polsek Siantar Selatan, setelah diperlihatkan beberapa bukti dan petunjuk kepada pelaku akhirnya pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan istrinya dan uang hasil curian sebagian telah dibelanjakan istrinya.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan personal tidak berhasil menemukan isteri pelaku karena sudah melarikan diri keluar kota.
Selain pelaku, pihak Polsek Siantar Selatan juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 6.860.000, 1 buah Kompor Gas Merk Miyako, 1 buah Handphone Merk Vivo Y28 Warna Orange, 1 buah Kotak Handphone Merk Vivo Y28, 1 buah Kotak Merk Vivo18, 1 buah Bon Faktur Pembelian Handphone Merk Vivo Y28, 1 buah Bon Faktur Pembelian Handphone Merk Vivo Y18, 1 buah Bon Faktur Idea Home, 1 buah Bon Faktur R Kids Collection, 1 buah Bon Faktur Kompor Gas dan Kuali, 1 buah Tas Slempang Warna kuning Merk Take Point, 1 buah Kuali Aluminium Wok Merk Almico Medan dan 1 pasang sendal W
Warna hitam Merk New Balence.
"Hingga saat ini pelaku ARYB sudah cukup bukti dilakukan penahanan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Pidana, pasal 362 KUHP pidana," pungkas Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J. Manurung, S.H.*
(PN)