SNIPERS.NEWS | Tebing tinggi - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 kepada 1040 orang narapidana dan anak didik. 12 diantaranya langsung bebas, pada Sabtu (17/8/2024).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 angka 6 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 angka 3, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang sedang menjalani hukuman.
Bertempat di halaman upacara Lapas Tebing Tinggi, inspektur upacara Kajari Tebing Tinggi Muchsin, S H., M.H., didampingi oleh Pj. Wali Kota Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si., dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP yang dilaksanakan dalam upacara penyerahan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 bagi narapidana dan anak didik.
Selain itu, Kalapas Anton menjelaskan, bahwa potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K., M.KP., Ketua PN Hajar Widianto, S.H., M.H., Ketua PA Ridwan Harahap, S.H., M.H., Perwira Penghubung Wilayah Tebing Tinggi Kodim 0204/DS Kapt. Arh. Liston Bennedi Situmeang, Danramil 13/ TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, Kepala BNNK Kompol Hendro Wibisono, S.H., M.H., serta Dansubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi Kapt. CPM. Nurdin Nasution.
Diketahui, per tanggal 17 Agustus 2024, jumlah total WBP pada Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi mencapai 1772 orang, terdiri dari 1350 orang narapidana dan 422 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1040 narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi umum pada perayaan kemerdekaan tahun ini.
Kalapas Anton menjelaskan, bahwa terdapat dua kategori remisi umum yang diperoleh narapidana yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi.
“Usulan remisi umum terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Umum 1 (RU 1) dan Remisi Umum 2 (RU 2). Dari total 1040 orang yang telah diusulkan sebanyak 1016 orang narapidana menerima RU 1, dimana setelah mendapatkan pengurangan hukuman, mereka masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara 24 orang narapidana lainnya menerima RU 2, dengan keterangan sebanyak 12 orang langsung bebas dan 12 orang sisanya masih akan menjalani denda atau subsider," terangnya.
Lebih lanjut, Kalapas Anton menyampaikan klasifikasi remisi dengan besaran perolehan didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dipungut biaya.
”Remisi yang diberikan kepada Narapidana Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi berbeda-beda jumlahnya. Berdasarkan besaran perolehan yang diterima narapidana dengan kategori remisi normal dengan total 388 orang, menerima remisi 1 bulan sebanyak 83 orang, remisi 2 bulan sebanyak 150 orang, remisi 3 bulan sebanyak 113 orang, remisi 4 bulan sebanyak 33 orang, remisi 5 bulan sebanyak 5 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang," ungkapnya.
"Selain itu pada kategori remisi PP 99 Tahun 2012 dengan total 652 orang, menerima remisi 1 bulan sebanyak 46 orang, remisi 2 bulan sebanyak 156 orang, remisi 3 bulan sebanyak 288 orang, remisi 4 bulan sebanyak 137 orang, remisi 5 bulan sebanyak 23 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 2 orang," pungkas.*
(IPS)