SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kepolisian Resor Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian Celana Dalam (CD) perempuan yang terjadi di rumah kos yang beralamat di Lingkungan Keladian, Dauh Waru, Kabupaten Jembrana.
"Apapun laporan dari masyarakat akan tetap kita tindak lanjuti, walaupun itu (Pencurian CD) merupakan tindak pidana pencurian ringan," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat wawancara, Sabtu (14/9/24).
Tri menyampaikan, terduga pelaku BS (53) asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengakui telah mengambil CD di rumah kos milik korban di Lingkungan Keladian.
Dia mengatakan, korban sudah beberapa kali kehilangan CD yang sedang dijemur diteras kamar kosnya.
"Dari hasil interogasi petugas, BS mengakui mencuri sebanyak 5 kali sejak tahun 2023, dengan jumlah total sebanyak 29 buah CD," tambah Tri.
Motif pelaku melakukan pencurian, kata dia, untuk dimiliki dan digunakan untuk dicium - cium sebagai fantasi seksual. Pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap TKP lain.
Terhadap pelaku, oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 364 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan.*
(Made Budi)