Dua Pria Pelaku Jambret Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Wednesday, September 25, 2024, 14:44 WIB
Oleh Arifin Soeparni
SNIPERS.NEWS | Tebing Tinggi - Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua orang pelaku jambret berinisial GA (20) dan RA (15) setelah melancarkan aksinya di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara. Korban adalah Uki Pratiwi (25) warga Jalan Tengku Hasyim Kota Tebing Tinggi pada Kamis, 19 September 2024, sekira pukul 22.50 WIB melintasi Jalan Pulau Belitung dengan mengendarai sepeda motor.

Pada saat melintas, tiba - tiba datang 2 (dua) orang pria tidak dikenal dengan menaiki sepeda motor dari arah belakang korban, dan langsung mengambil paksa tas sandang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp. 886.000 dari arah sebelah kiri korban.

Tidak tinggal diam, korban secara spontan mengejar pelaku dan meneriaki jambret kepada pelaku. Teriakan korban terdengar oleh tim Opsnal Unit 1 Pidum Sat Reskrim yang pada saat itu sedang melaksanakan giat patroli dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dibantu warga masyarakat.

Merasa panik karena dikejar petugas Kepolisian dan warga sehingga pelaku kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motornya dan menyebabkan pelaku terjatuh.


“Secara bersamaan, petugas Opsnal Sat Reskrim yang saat itu sedang melaksanakan patroli didaerah tersebut dan dibantu oleh masyarakat turut mengejar pelaku. Hingga akhirnya kedua pelaku dapat diamankan," ungkap Kasi Humas Iptu Masdulhak, Selasa (24/9/2024).

Menurutnya, pelaku jambret tersebut berhasil ditangkap petugas tanpa ada perlawanan. Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya kepada petugas saat dilapangan, dan tas milik korban juga sudah didapatkan kembali.

“Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan," pungkas Kasi Humas.*

(JE)

TerPopuler