SNIPERS.NEWS | Badung - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, kembali melaksanakan pendeportasian WNA di Bali. Kali ini, seorang pria WN Maroko berinisial EA (31) dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal yang telah habis masa berlakunya, pada Kamis (28/11/24).
EA, pertama kali masuk ke Indonesia pada 20 Maret 2020, dengan tujuan berlibur. Terakhir kali ia masuk ke wilayah Indonesia pada 9 September 2023, dengan menggunakan Visa Kunjungan. Saat Kedatangan yang berlaku hingga 8 Oktober 2023. Namun, EA diketahui tidak memperbarui izin tinggalnya setelah masa berlaku visa tersebut berakhir, sehingga mengakibatkan overstay selama 373 hari.
Selama berada di Indonesia, EA mengaku menghabiskan waktunya dengan bekerja secara online sebagai developer. Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitasnya di Bali termasuk berlibur dan menyelesaikan permasalahan pribadi terkait mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia. Namun, pada 7 November 2023, EA berencana meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dan ditemukan telah mengalami overstay.
Petugas imigrasi menginformasikan, bahwa EA dicegah dan terlibat dalam proses hukum terkait laporan kekerasan rumah tangga dari mantan istrinya.
Dalam keterangannya, EA menjelaskan bahwa paspor yang berlaku sudah habis pada 17 Mei 2024 dan berada di Kedutaan Besar Maroko di Jakarta untuk perpanjangan paspor. Paspor baru harus diperbaiki karena kesalahan pencetakan, sehingga saat itu ia tidak bisa melakukan perjalanan atau perpanjangan izin tinggal secara normal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyampaikan bahwa EA diserahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rudenim Denpasar pada 8 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut setelah tidak dapat memperpanjang izinnya.
"Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia," ujar Dudy.
EA, telah dideportasi pada 28 November 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Mohammed V di Casablanca, Maroko, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. Ia juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan, bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin Kemenkumham untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian. Seluruh WNA di Indonesia diharapkan selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku," ujar Pramella.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya," tutup Dudy.*
(Aisyah)