Curi Pakaian di Sebuah Toko Seorang Pria di Tangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Saturday, February 15, 2025, 20:20 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Tebing Tinggi - Tim opsnal Satreskrim  Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di sebuah toko pakaian. Penangkapan berlangsung di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian Kota Tebing Tinggi, pada Kamis, 13 Februari 2/2025.

Pelaku berinisial TS alias Teguh (30) ditangkap usai terbukti melakukan pencurian dari sebuah toko pakaian. Kejadian bermula, pada Selasa pagi, 11 Februari 2025, korban Zonedi, seorang pedagang yang merupakan pemilik toko pakaian Maju Bersama, menyadari bahwa sejumlah pakaian yang dipajang di tokonya sudah hilang.

Korban pun mengecek ke bagian belakang toko, dan menemukan bahwa pintu belakang telah dicongkel, serta fentilasi atas pintu sudah berlubang. Korban mengalami kerugian  mencapai Rp. 8 juta, terdiri puluhan celana dan pakaian, serta mesin air merk Sanyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 22.30 Wib, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku TS di Jalan Prof. Dr. Hamka tepatnya di Gang Metal. 

"Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian menemukan satu potong celana jeans sebagai barang bukti. Saat ditangkap, pelaku juga mengakui perbuatannya," sebut Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (15/2/2025).

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP.

"Hingga kini, Kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya," pungkas Kasi Humas.*

(JE)

TerPopuler