Melawan Saat Hendak Ditangkap Petugas Pelaku Begal Dihadiahi Timah Panas

Friday, April 11, 2025, 22:12 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Serdang Bedagai -
Seorang pelaku begal bersenjata api di Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara di lumpuhkan polisi dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.

Pelaku berinisial IB (58), warga Dusun IV Kampung Jati, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, sebelumnya mencoba merampas sepeda motor korban dengan senjata tajam dan pistol jenis FN.

Aksi begal dialami korban Misnuriono (58), warga Dusun III Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, yang terjadi di Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Dusun III Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, pada Senin, 7 April 2025, sekira pukul 20.30 WIB.

Korban menerangkan, pada saat itu ia mau berangkat dari Dusun III Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolmas Kabupatennya Sergai hendak menuju pulang kerumahnya di Berohol Tebing Tinggi.

Tiba-tiba ada seorang laki-laki dengan menggunakan helm keluar dari arah area perkebunan dan langsung menghentikan sepeda motor korban dan mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah kepala korban. Korban sempat menangkis sehingga mengalami luka pada tangan kirinya

Dalam perkelahian antara keduanya, korban berhasil merebut parang dan memukul pelaku. Saat itu, pelaku sempat mengancam akan menembak korban dan mengambil sesuatu dari pinggangnya, namun korban kembali bereaksi cepat dan memukul hingga senjata api milik pelaku terjatuh. Pada saat itu korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.


Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai dan Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan residivis dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Setelah dilakukan pengepungan di kawasan kebun di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi, pelaku ditemukan bersembunyi di kubangan air kebun ubi dan saat hendak diamankan, pelaku justru menyerang petugas sehingga petugas kepolisian memberikan tembakan terukur ke arah kaki pelaku sebelum akhirnya menangkap dan membawanya ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk perawatan.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu menyatakan, bahwa pelaku juga tersandung kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 Tahun, pada Februari 2025 lalu dan sempat kabur dari kejaran polisi.

“Penangkapan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kami memberantas pelaku kejahatan jalanan dan predator anak di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres AKBP Jhon Sitepu.

Lanjut Kapolres, dari pelaku begal disita barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis FN warna silver. Dua butir peluru kaliber 9 mm, satu bilah parang, jaket, celana yang digunakan pelaku begal saat beraksi dan sepeda motor korban yang tertinggal di TKP di Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai,” ujar Kapolres, Jumat (11/4/2025).

"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan pasal 1 dan 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Pelaku terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.*

(JE)

TerPopuler