Desak Tegas Tutup The Vampire Spa, ADNI Minta Pemko dan Polisi Periksa Pengelola dan Terapis

Saturday, May 10, 2025, 00:47 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK


SNIPERSNEWS

Medan – Praktisi hukum Sumatera Utara, Dr (c) Eka Putra Akan, SH, MH, yang juga Ketua Umum DPP Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) periode 2025–2030, mendesak Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan segera memeriksa aktivitas The Vampire Spa yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (9/5/2025), Eka Putra Akan yang akrab disapa Epza menyoroti dugaan keras bahwa tempat spa tersebut menyediakan layanan prostitusi terselubung serta menyajikan minuman beralkohol secara bebas.

“Kalau memang tidak punya izin, ya tutup saja. Dicabut izinnya. Saya berharap Pemko Medan, khususnya di bawah pimpinan Pak Rico Waas, bisa menindak tegas. Tidak ada agama yang membenarkan praktik prostitusi dijadikan usaha,” tegas Epza.

Lebih lanjut, Epza menyatakan kekhawatirannya terhadap dugaan keterlibatan anak di bawah umur sebagai terapis di tempat tersebut. Menurutnya, bila terbukti benar, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana perdagangan orang.

“Kalau benar terapisnya ada yang di bawah umur, itu jelas pidana. Termasuk jual beli orang. Pihak kepolisian harus segera menertibkan dan memproses secara hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar laporan dari warga yang mencurigai bahwa The Vampire Spa menawarkan layanan "paket komplit" dengan tarif mencapai enam ratus ribu rupiah, lengkap dengan istilah ‘kuda-kudaan’. Aktivitas tersebut disebut-sebut terang-terangan ditawarkan kepada pengunjung.

Menyikapi laporan itu, ADNI menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses ini secara hukum dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran yang mencoreng nama baik Kota Medan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu respons tegas dari Pemko Medan dan aparat penegak hukum.(Red/Tim) 

TerPopuler