Residivis Asal Banyuwangi Berulah, Curi Motor Dan Menjambret di Jembrana

Monday, May 12, 2025, 22:35 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Pria residivis asal Banyuwangi, GAG (43) ditangkap pihak berwajib karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor dan menjambret di wilayah hukum Polres Jembrana.

"Pelaku (GAG) merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Banyuwangi tahun 2021lalu,” Kata Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (12/5/25).

Bekerja sebagai karyawan swasta, kata Citra, pelaku mencuri motor milik RPS yang terparkir di depan rumah di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya.

Dia mengungkapkan, motor Honda Karisma warna hitam dengan nomor polisi DK 2453 QP raib saat diparkir, dengan kunci kontak masih nyantol atau tertancap di motor.

Sementara itu, masih menurut Kapolres Jembrana, kejadian penjambretan dialami oleh warga, juga dilakukan oleh pelaku di Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

"Modus dengan memepet motor korban yg berinisial K (46), saat melintas di jalan umum, lalu merampas barang bawaan
yakni dompet korban," jelasnya.

Atas kejadian itu, kata dia, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.6 rupiah, setelah uang tunai sebesar Rp1,3 juta rupiah serta sebuah ponsel Samsung A04e yang ada didalam dompet ikut raib dirampas pelaku. 


Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan dari kedua warga tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap terduga pelaku di pinggir jalan di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur pada 5 Mei 2025.

"Saat ditangkap dan diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kadek Citra.

Kapolres Jembrana menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan diri dan barang-barang berharga.

Selain itu, beberapa himbauan penting disampaikan Polres Jembrana antara lain :
* Tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih nyantol. 
* Hindari berkendara sendirian di lokasi sepi.
* Tidak menggunakan perhiasan berlebihan atau menunjukkan barang berharga di tempat umum.
* Tidak menggunakan ponsel atau mendengarkan musik saat berkendara.
* Pastikan keamanan barang bawaan saat bepergian ataupun berkendaraan bermotor.

Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP yo Pasal 65 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.*

 (Made Budi)

TerPopuler