Di ucapkan Robin Silalahi., Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut saat ngobrol santai bersama beberapa wartawan di sekitaran Rutan Kelas I Medan
“Ini adalah cerminan bagaimana kepatuhan Rutan Kelas I Medan kepada aturan yang sudah di buat oleh pemerintah”, sebut Robin Silalahi ., Senin (2/6/2025).
Menurut Robin Silalahi betapa tidak adanya rasa malu Rutan kelas I Medan memperton - tonkan mobil operasionil yang sudah mati plat di halaman parkiran Rutan Kelas I Medan
“Instansi negara, penegak hukum, kok Plat mobil saja tidak bisa di urus”, sebutnya.
Mobil jenis truk plat Hitam yang terparkir bertuliskan “Mobil Tahanan Rutan Kelas I Medan”, dengan nomor polisi BK 9801 H, masa berlaku bulan 9 tahun 2024.
Menjadi tontonan warga pengunjung yang melintas , karena di parkir di halaman Rutan Kelas I Medan
Yang sangat herannya lagi kenapa plat hitam mobil tahanan rutan kelas I Medan itu kenapa tidak plat merah mobil tahanan rutan kelas I Medan yang parkir di halaman rutan kelas I Medan armada plat hitam BK 9801 H , masa berlaku bulan september tahun Dua ribu dua puluh empat (09.24), bertuliskan Kendaraan tahanan rutan kelas I Medan.
Juga jadi sorotan para pengunjung di jalan Tanjung Gusta No.20 Kampung Lalang , Kecamatan Sunggal , Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara , hingga menyayangkan jadi preseden buruk bagi masyarakat pengunjung.
Sementara Ir.Ardan Noor M.M Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera utara mengatakan agar bertanya ke instansi yang memanfaatkan asset tersebut.
Disaat dikomfirmasi ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut kepada humas Rutan Kelas I Medan Risandi mengatakan izin bang mobil tersebut adalah titipan dari Ditjenpas Kemenkumham dan Administrasi nya sedang di proses , saat ini mobil tersebut tidak kita gunakan dan kita simpan di gudang , perpanjangannya sedang di proses oleh Ditjenpas ,Ujar Risandi
( Kartika SS )