Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil menjaring belasan bus yang melanggar aturan lalu lintas. Para sopir langsung dikenai tindakan penilangan sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena melanggar ketentuan rambu dan marka jalan
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena keberadaan bus yang berhenti di bahu jalan menyebabkan kemacetan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal lima ratus ribu rupiah sebagaimana tertuang dalam pasal 106 ayat 4 huruf a dan b lanjut AKBP Made
Penertiban bus-bus yang tidak tertib ini akan rutin dilakukan khususnya saat akhir pekan mengingat tingginya volume kendaraan pada jalur Medan–Berastagi
Kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap sopir yang tetap membandel. Kami minta perusahaan angkutan dan pengemudi mematuhi aturan dan menaikkan penumpang hanya di lokasi resmi tegas Kasat Lantas
Polrestabes Medan juga mengimbau kepada masyarakat agar mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman tertib dan lancar di wilayah hukum Kota Medan (RUS Samosir)