TENTANG KAMI
SNIPER NEWS
PERS SNIPER profesi jurnalis yang memiliki badan usaha media yang berlegalitas yang berorientasi pada kemitraan Kepolisian Republik Indonesia, Instansi Pemerintah, TNI dan Masyarakat Umum.
Sniper didirikan di Medan pada tahun 2014.
Seiring berkembangnya Media Cyber berbasis online dengan
begitu pesatnya, maka diperlukan penyaringan para profesi jurnalis yang
memiliki badan hukum (Legalitas Hukum) media perusahaannya, agar terciptanya
jurnalis yang profesional dan mengutamakan Kode Etik Jurnalis:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang
menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan
tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya,
menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”
sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan
berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar
perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang
kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf
kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi
secara proporsional.
Mengkedepankan
fungsi Kode Etik, yaitu:
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam
berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malpraktik oleh praktisi
yang kurang profesional;
c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber
Sniper Grup yang didirikan atas kesepakatan bersama
rekan-rekan jurnalis di Medan, Sumatera Utara mengacu pada UU PERS No.40 Tahun
1999.
SNIPER.NEWS dalam program-program
kegiatannya dan pemberitaannya di support dengan Portal Online yang telah
lounching pada bulan Agustus 2020 dengan nama : https://www.snipers.news yang didirikan
atas Badan Hukum PT WILCAIS DELI NEWS.