Snipers News: TENTANG KAMI

TENTANG KAMI


SNIPER NEWS
PERS SNIPER profesi jurnalis yang memiliki badan usaha media yang berlegalitas yang berorientasi pada kemitraan Kepolisian Republik Indonesia, Instansi Pemerintah, TNI dan Masyarakat Umum. 

Sniper didirikan di Medan pada tahun 2014.

Seiring berkembangnya Media Cyber berbasis online dengan begitu pesatnya, maka diperlukan penyaringan para profesi jurnalis yang memiliki badan hukum (Legalitas Hukum) media perusahaannya, agar terciptanya jurnalis yang profesional dan mengutamakan Kode Etik Jurnalis:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Mengkedepankan fungsi Kode Etik, yaitu:
a. Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b. Melindungi masyarakat dari malpraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
c. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
d. Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
e. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber

Sniper Grup yang didirikan atas kesepakatan bersama rekan-rekan jurnalis di Medan, Sumatera Utara mengacu pada UU PERS No.40 Tahun 1999.

 
SNIPER.NEWS dalam program-program kegiatannya dan pemberitaannya di support dengan Portal Online yang telah lounching pada bulan Agustus 2020 dengan nama : https://www.snipers.news yang didirikan atas Badan Hukum PT WILCAIS DELI NEWS.

TerPopuler