SNIPERS.NEWS | Denpasar - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (2/7/25), bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali.
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media, serta para Pimti Pratama dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Ka Kanwil Kemenkum Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pelayanan Hukum sekaligus Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Wayan Redana, Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali.
Rapat ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan langkah lintas sektor, baik pusat maupun daerah, dalam menghadapi kompleksitas kejahatan perdagangan orang yang terus berkembang.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Dr. I Nyoman Gede Surya Mataram, yang menekankan bahwa TPPO tidak hanya bersifat lintas negara, namun juga terjadi di dalam negeri.
“Warga negara yang hendak bekerja ke luar negeri sangat rentan menjadi korban. Masyarakat perlu dibekali informasi yang memadai, termasuk mengenai negara tujuan yang menjamin perlindungan HAM. Kita harus bersatu memerangi kejahatan ini agar tidak ada keluarga kita yang menjadi korban,” tegasnya.
Ia juga mendorong penguatan kapasitas masyarakat sebagai langkah pencegahan.
“Peningkatan keterampilan dan literasi hukum akan membuat masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja yang menyesatkan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Komang Lestari Kusuma Dewi, menyampaikan bahwa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Bali, Kota Denpasar memikul tanggung jawab besar dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.
“Ini adalah kejahatan serius yang mencederai martabat manusia. Butuh kolaborasi lintas sektor agar penanganan TPPO berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Dani Cahyadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan membangun sinergi antar lembaga dalam merumuskan strategi pencegahan dan penanganan TPPO secara terpadu.
Dua narasumber utama turut hadir untuk memperkuat diskusi, yakni Prof. Dr. Fitra Arsil selaku Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dan Dr. Saroha Manullang, selaku Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Bali.
Sebanyak 70 peserta hadir dalam kegiatan ini, termasuk 50 perwakilan dari Pemerintah Kota Denpasar, kepala desa, dan lurah. Rapat dipandu oleh Maya Nuraini, Auditor Madya, sebagai moderator.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menghadapi dan menanggulangi TPPO secara komprehensif dan berkesinambungan.*
(Arifin)