"Susianto telah gagal menjalankan tugasnya sebagai Plt Kepala SMAN 3 Medan.
6 calon siswa baru yang lulus terungkap menggunakan dokumen palsu tahun ajaran 2025," ungkap Koordinator Aksi Edy Kurniawan di depan Kantor Inspektur Provinsi Sumut, Rabu 11 Juni 2025.
Dalam orasinya, Edy menilai Susianto layak dicopot dari jabatan Plt Kepala SMAN 3 Medan karena tidak memiliki integritas yang tinggi sebagai contoh pemimpin pendidikan di Sumatera Utara.
"Susianto seperti pemadam kebakaran disaat yang tepat, ketika terjadi kejahatan pendidikan di SMAN 3 Medan, yang segampang dan seenaknya membatalkan 6 calon siswa baru yang lolos menggunakan dokumen palsu," tegas Edy.
Edy juga mengatakan Susianto seharusnya yang bertanggungjawab penuh dengan peristiwa yang memalukan SMAN 3 Medan tersebut.
Susianto, lanjut Edy, jangan sesukanya membatalkan 6 calon siswa baru yang lolos menggunakan dokumen palsu.
"Jika Susianto dari awal bekerja dengan baik, tidak mungkin hal tersebut terjadi," tegasnya.
"Apalagi Susianto telah diingatkan oleh para guru soal dokumen palsu tersebut, tetapi Susianto tidak mengindahkannya," sambung Edy.
Malah sebaliknya, kata Edy, Susianto saat itu dengan percaya diri meloloskannya, dengan alasan para calon siswa baru tersebut titipan dari orang dinas.
"Perlu diperiksa Plt Kepala SMAN 3 Medan Susianto dan Kepala Cabang 1 Dinas Pendidikan Sumut Yafizham Parinduri yang bertanggungjawab dengan 6 calon siswa baru yang lolos menggunakan dokumen palsu," kata Edy.
"Inspektorat Provinsi Sumut harus tegas memeriksa dan berkoordinas dengan Kadis Pendidikan untuk menonaktifkan Plt Kepala SMAN 3 Medan Susianto dan Kacabdis Yafizham Parinduri," tambahnya.
Edy pun meminta Inspektur Sulaiman Harahap berani tegas menindak Susianto dan Yafizham Parinduri yang terbukti telah gagal melaksanakan tugas dalam proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di SMAN 3 Medan.
Aksi massa MGN yang berjalan kondusif dalam menyampaikan aspirasi dapat pengawalan polisi, dan akhirnya diterima perwakilan Inspektorat Provinsi Sumut Hafidz dan Fahruddin.
Hafidz yang merupakan Inspektur Pembantu Khusus dan Fahruddin Inspektur Pembantu IV meminta MGN membuat pengaduan resmi secara tertulis ke Inspektorat Provinsi Sumut, terkait Plt Kepala SMAN 3 Medan Susianto.
"Sampaikan laporan tertulis ke kami, karena sampai saat ini kami belum ada menerima laporan terkait permintaan pemeriksaan dan pencopotan Plt Kepala SMAN 3 Medan," katanya.
( RP )