Polwan Polres Klungkung Bagikan Brosur Larangan Menjual Kembang Api

Jumat, 18 Desember 2020, 16:51 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Klungkung - Pemandangan berbeda terjadi di wilayah Klungkung, tepatnya di pertokoan simpang catus pata, Jumat (18/12/2020). Personel Polwan Polres Klungkung membagikan brosur larangan menjual kembang api ke toko-toko yang ada di kota Klungkung.
Para Polwan Polres Klungkung membagikan brosur yang berisi himbauan tentang  larangan peredaran dan penjualan kembang api dalam rangka pelaksanaan kegiatan masyarakat selama liburan hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021, guna menjaga kondusifitas di Kabupaten Klungkung.

"Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga, S.P. mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung surat edaran Gubernur Bali tentang larangan peredaran dan penjual Kembang Api, Mercon, dan Petasan yang disampaikan kepada pengusaha atau pemilik toko untuk tidak menjual barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya serta gangguan kamtibmas di Kabupaten Klungkung”, jelasnya.

"Pihaknya berharap dengan memberikan himbauan tersebut tidak ada lagi yang menjual Kembang Api, Mercon, dan Petasan guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polres Klungkung yang selalu aman dan kondusif saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021”, tutupnya.

(Agung DP/Iskandar)

TerPopuler