Satu Orang di Denda Lantaran Tidak Gunakan Masker Saat Razia

Thursday, December 17, 2020, 18:49 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS Badung - Tim gabungan yustisi TNI-Polri, Satpol PP, Dishub Badung terus bergerak menindak tegas para pelaku pelanggar  protokol kesehatan (Prokes).

Langkah ini terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat, agar mentaati protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid -19, Kamis (17/12/2020).

Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Badung I Wayan Janoko, S.Sos., dengan didampingi Kasat Binmas Polres Badung AKP I Ketut Geniawan, S.Sos. mengatakan, bahwa kegiatan yustisi pendisiplinan Prokes akan terus di gelar hingga masyarakat benar-benar paham pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.

"Kita gerakan 44 personil gabungan setiap hari dalam yustisi Prokes," kata Janoko saat berada di Jalan Raya Padonan, Banjar Padonan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 06.00 Wita dini hari.

"Dari 7 pelanggar Prokes, satu orang dikenakan denda Rp. 100.000.- sesuai Peraturan Pemerintah Daerah, karena tidak memakai Masker, sementara yang lainnya menggunakan masker tidak sampai menutup hidung," tutupnya.*

(Arifin/Lilik)

TerPopuler