PSBB Dan PKM ! Segera Diberlakukan di Kota Denpasar Dan Kabupaten Badung

Friday, January 8, 2021, 15:55 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung - Bertempat di Ruang Petemuan Kriya Gosana lantai III Puspem Badung dilaksanakan Rapat dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Mendagri  no 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19. Jumat, (8/1) siang 11.30 wita.

Kegiatan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa SH serta yang di hadiri 30 orang mulai dari Pabung Kodim 1611/Badung Letkol Infantri I Dewa Darmada, Kabag Ops Polres Badung Kompl I Wayan Suana SH, Kasat Intelkam Polresta Denpasar Kompol I Gede Sumena, Kajari Badung diwakili Indra Timhothy, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa I Komang Budi Argawa, Dinas Kesehatan I Wayan Darta, Dinas Kominfo I Wayan Wirawan, Plt Disparda Badung, Cok Darmawan, Kementrian Agama I Gst Ketut Mudana, Kasat Pol PP Kab. Badung I GN Agung Surya Negara
serta para undangan berjalan tertib dan lancar.

Rapat koordinasi ini memfokuskan PSBB/PKM di dua daerah yakni kota  Denpasar dan Kab. Badung yang rencana dimulai tgl 11 - 25 Januari 2021.

"Kita menunggu hasil rapat dari Provinsi (Gubernur Bali) terkait pembahasan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) ," terang Kabag Ops usai rapat.

"Namun tentang teknis dalam penerapan pembatasan kegiatan di Kabupaten Badung tetap mengacu pada surat edaran Mendagri no 1 th 2021 dan intruksi dari Gubernur," Tutupnya.

(Arifin/Lilik)

TerPopuler