Reskrim Polsek Marga Polres Tabanan, Tangkap Pelaku Pencurian Benda Suci Milik Pura Dalem Jema

Tuesday, February 23, 2021, 20:00 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Jajaran Polsek Marga dibawah Pimpinan Kapolsek AKP I Nyoman Suadi, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian benda Sakral ( Suci) berupa 7 ( tujuh ) buah Ceniga berisi 700 buah uang kepeng asli, Duwen atau milik Pura Dalem Jema.

Dari hasil rangkaian Penyelidikan pelakunya berhasil ditangkap di Wilayah Kabupaten Jember Jawa Timur oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Marga dibawah Komando Iptu I Kadek Supendodi, S.H., pelaku bernama Purwanto  umur (47) alamat Lingkungan Cagkring RT/RW 001/002, Desa Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember  Jawa Timur. Alamat sementara di Jalan Parigata Baypass Ir. Soekarno, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar S.I.K., M.H., Kapolsek Marga mengatakan “ Berawal mula pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 salah seorang dari perwakilan Pengempon Pura, I Made  Wardana, laki, umur 72 tahun, alamat Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, datang melapor ke Polsek Marga bahwa  Benda Suci berupa 7 ( tujuh ) buah Ceniga berisi 700 buah uang kepeng asli milik Pura Dalem Jema yang tersimpan dibalai penyimpanan, dilaporkan hilang / raib digondol maling, tafsir kerugian Rp. 8.500.000,- ( delapan jutan lima ratus ribu rupiah ),  

Dari adanya laporan tersebut Kapolsek Marga memerintahkan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Marga dibawah Komando Kanit Reskrim IPTU I Kadek Supendodi, S.H., melakukan penyelidikan dan pengembangan yang diawali melakukan olah TKP untuk menemukan alat bukti dan mendatakan keterangan para saksi, dari hasil penyelidikan mendapat bukti petunjuk mengarah ke seseorang dengan nama dan ciri-ciri tertentu, informasi petunjuk terus dikembangkan akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap.

Kronologis kejadian,  
Secara turun-temurun pengempon pura menyimpan benda suci  7 ( tujuh ) buah ceniga yang berisi sekitar 700 ( tujuh ratus) uang kepeng asli disimpan pada tempat penyimpanan di utama Mandala Pura, kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 balai penyimpenan tersebut direhab, sehingga benda Suci tersebut untuk sementara dipindahkan oleh Jro Mangku Hendra disimpan di Balai Sambiangan di sisi sebelah barat utama Mandala Pura tanpa dikunci. 

Adapun para buruh yang bekerja merehab,  diantaranya  Sofian, Yudi,  Purwanto berasal dari Jawa dan Komang Reni berasal dari Denpasar, para pekerja dikoordinir oleh I Wayan Suastika, ST. 

Kemudian hari Senin tanggal 18 Januari 2021 pukul 10.00 wita bertempat dijabe Pura, pelapor I Made  Wardana mendapat informasi, di saat Ni Ketut Jeling sedang membuat sapu lidi, melihat bungkusan warna putih dilempar dari utama mandala Pura ke arah timur melewati tembok penyengker dan jatuh di semak-semak, namun saat itu Ni Ketut Jeling mengaku tidak mengecek karena mengira yang dibuang tersebut adalah sampah,  

Dengan mendapat informasi seperti itu, selanjutnya Pelapor meneruskan kepada Jro Mangku Hendra, kemudian bersama-sama mengecek langsung ke balai tempat penyimpanan ceniga,  setelah diperiksa ternyata 7 ( tujuh ) buah ceniga berisi uang kepeng asli hilang, pelapor langsung ber upaya mencari di semak-semak dikebun milik Ni Ketut Jeling tempat dimana bungkusan tersebut diduga jatuh, namun tidak ditemukan, 

Karena Benda keramat milik Pura diketahui hilang, selanjutnya pelapor meneruskan melapor kepada kepala Desa Bantannyuh, setelah itu bersama perwakilan pengempon pura langsung datang mengecek ke Pura untuk memastikan,  disaat prajuru dan perangkat Desa berdatangan salah satu buruh yang berasal dari jawa tiba-tiba menghilang, dengan alasan ijin kencing kebelakang dan tidak pernah kembali,  bahkan tidak mengambil upah bekerja selama 4 hari.

Dengan adanya kejadian tersebut pengempon Pura selanjutnya dilapor ke Polsek Marga.

Dengan adanya laporan tersebut Kapolsek Marga memerintahkan Unit Opnal Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan yang mengarah kepada seseorang dan pada hari Jumat tanggal 19 Pebruari 2021 Tim yang dipimpin IPTU I Kadek Supendodi, S.H mendapat informasi yang dicurigai berada di  Desa Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember  Jawa timur, selanjutnya team bergerak menuju Jember, dengan diback up anggota Polsek Patrang Polres Jember, juga melibatkan Bhabinkamtibmas.

Terduga pelaku berhasil ditangkap,  dibawa ke Polsek Patrang diiterogasi pelaku Purwanto mengakui perbuatannya,  

Pelaku dengan mudah mengambil uang kepeng milik Pura, dengan memanfaatkan situasi di saat bekerja sebagai tukang bangunan di Pura dalem Jema, saat ini kasusnya dalam proses penyidikan.

Dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHP, tentang pencurian, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 60.000,00,- (enam puluh rupiah)

(Arifin/Agung DP)
Sumber : Humas Polres Tabanan.

TerPopuler