Nekat Membawa Miras Cap Tikus, 2 Wanita Diamankan Sat Reskrim Polres Bangkep

Friday, March 12, 2021, 11:18 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Bangkep - Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengamankan 2 (dua) wanita yang mengendarai sepeda motor membawa 32 (tiga puluh dua) Kantong yang berisikan miras jenis cap tikus di Jalan Trans Peling Desa Tompodau Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep, Kamis (11/03/2021).

Kedua wanita yang bernama NP (29) dan T (40) yang beralamat di Kelurahan Sabang, Bulagi Utara, dengan mengendari sepeda motor Jupiter NMax DN 4619 HY membawa minuman keras (miras) cap tikus sebanyak 32 bungkus dari arah Desa Ponding-Ponding Kecamatan Tinangkung Utara.

"Atas Informasi dari masyarakat , bahwa akan melintas satu unit sepeda motor Jupiter Nmax DN 4619 HY yang dikendarai 2 orang perempuan yang berboncengan membawa miras cap tikus dari arah Ponding-Ponding," ungkap Wakil Perwira Pengawas ( Pawas) Aiptu Alex Durant .

Mendapat informasi seperti itu,  piket Sat Reskrim  yaitu Brigpol Rahman dan Brigpol Abd. Rahman Aziz atas perintah Wapawas langsung berjaga di Jalan Trans Peling Desa Tompodau.

Akhirnya dari tangan kedua pelaku ini petugas Sat Reskrim berhasil mengamankan 7 (tujuh) kantong plastik  yang terdapat di dalam tas punggung milik perempuan T dan 25 (dua puluh lima) kantong Plastik di dalam tas punggung perempuan NR.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangkep Iptu Ismail, S.H. mengatakan, setiap kantong plastik berisi 1 liter miras jenis cap tikus. Kedua pelaku dan barang bukti 32 Kantong Plastik berisi miras cap tikus kami amankan di Polres untuk diadakan pemeriksaan dan di ambil keterangan mereka. 

"Kami berterimakasih pada masyarakat yang sudah mau membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi pengedar miras di wilayah Bangkep ini," tutur Iptu Ismail. 

(Yudi) 

Sumber : Humas Polres Bangkep

TerPopuler