SNIPERS.NEWS | Badung - Penertiban Prokes terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) sesuai dengan Peraturan Gunernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 terus gencar dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang hingga saat ini masih menyebar meskipun sudah mengalami penurunan di beberapa tempat.
Kasat Binmas Polres Badung Iptu I Gusti Putu Suarjaya, SH didampingi Kasi penyelidikan dan Kewaspadaan Dini Pol PP Kabupaten Badung Kadek Astika Jaya, SH menjelaskan Yustisi pemburu pelanggar Prokes ini terus dilaksanakan sesuai Peraturan Gunernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Badung Nomor : 944/ 783/ Setda tanggal 9 Maret 2021.
"Kegiatan yustisi penertiban Prokes terkait PPKM pagi ini, kita laksanakan di depan Pasar Blakiuh Jl.Ciung Wanara, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Jumat, (26/3) pukul 09.00 wita.
Kegiatan terpadu yang melibatkan 30 orang personil mulai dari Polri : 9, TNI : 2 dan Pol PP : 14 orang fokus menyasar masyarakat pengunjung Pasar dan pengguna jalan Raya yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan tanpa menggunakan masker atau menggunakan masker yang tidak sesuai ketentuan.
"Dari hasil 6 orang pelanggar Prokes semua pelanggar menggunakan masker tidak sesuai ketentuan yakni menutupi mulut dan hidung," Tandasnya.
(Arifin/Agung DP)
Sumber : Humas Polres Badung.