Walau demikian lanjut Letda Riyasa dalam penegakan hukum penerapan protokol kesehatan masih terus kita lakukan dengan bersama-sama Tim Yustisi Prokes Kabupaten Tabanan yang terdiri dari Tim Gabungan TNI-Polri Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan yang dikoordinir oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Instansi terkait Pemkab Tabanan yaitu Dinas Perhubungan untuk melakukan Patroli Gabungan di Wilayah Kabupaten Tabanan.
"Kegiatan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan rutin dilakukan untuk meningkatkan Disiplin Masyarakat di dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 46 tahun 2020 dan Perturan Bupati Tabanan no 44 tahun 2020 dengan harapan warga masyarakat semakin sadar dan patuh akan aturan-aturan yang diterapkan di masa adaptasi kebiasaan baru atau era tatanan kehidupan baru", terangnya.
Letda Riyasa juga menjelaskan Kegiatan Tim Yustisi Protokol Kesehatan kali ini Jumat (16/4/2021) yaitu dengan melaksanakan Patroli Gabungan di Wilayah Rest Area Mentari tempat parkir Desa Candikuning Kec. Baturiti dengan menyasar pengunjung, warga masyarakat dan pengguna jalan dengan menyampaikan himbauan agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menindak tegas pelanggar sesuai tingkat kesalahannya, Kegiatan dipimpin oleh Kasi lidik dan penindak Satpol PP Kab .Tabanan I Gusti Putu Sumerata S.H.
"Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh 5 Orang Personel Kodim 1619/Tabanan, 5 Orang Personel Polres Tabanan, Dinas Perhubungan 5 Orang dan Satpol PP Tabanan 10 orang dengan mendapatkan hasil pembinaan 8 orang pelanggar dan Nihil sanksi Denda", jelasnya.
"Harapannya dengan dilaksanakannya Kegiatan Penegakkan hukum protokol kesehatan dengan Patroli Gabungan ini dapat meningkatkan Disiplin Masyarakat didalam menerapkan Protokol Kesehatan dan menekan kasus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tabanan", pungkas Pgs.Pasi Intel.
(Agung DP/Arifin)