Melalui Advokasi Bantuan Hukum Gerindra, DN Laporkan Oknum Notaris ke Polrestabes Medan

Tuesday, April 27, 2021, 12:32 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Notaris adalah  pejabat umum yang membuat akta otentik mengenai suatu perjanjian, dokumen surat menyurat dan lain sebagainya berdasarkan aturan perundang undangan dan / atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta  dan menyimpan akta.


Dengan peran dan kewenangan yang begitu strategis bagi masyarakat luas, acap kali jabatan tersebut rentan akan penyelewengan, yang dampaknya dapat merugikan masyarakat.


Hal inilah yang dialami oleh DN (32), warga Kelurahan Siderejo Kecamatan Medan Tembung, merasa menjadi korban penipuan oleh DWH   seorang oknum notaris yang berkantor di Jalan Medan-Batang Kuis Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Bermula saat DN hendak mengurus balik nama dan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah miliknya dengan luas 7m x 43m, yang dibelinya dari ZR pada tanggal 08 Januari 2019 silam.



Selanjutnya DN mendatangi DWH selaku notaris untuk mengurus segala proses balik nama sertifikat tanah tersebut. Sembari menyerahkan SHM dan disepakati jasa pengurusan sebesar Rp.75.000.000, maka DN memberikan secara bertahap, kontan dan melalui transfer ke rekening DWH.


Karena setahun lamanya, tidak ada juga kejelasan penyelesaian sertifikat, dan hanya berjanji dan beralasan dalam proses pengurusan, akhirnya membuat DN mengadukan permasalahan ini ke Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Deli Serdang Partai Gerindra, untuk melaporkan DWH ke Polrestabes Kota Medan dengan dugaan penipuan.


Hal ini tertuang dengan jelas disurat tanda bukti laporan yang diterima awak media, Nomor : STTLP/B/848/YAN.2.5/K/IV/ 2021/SPKT RESTABES MEDAN/ Polda Sumut -  UU Nomor 1 Tahun 1946  tentang KUHP pasal  378 dan 372 KUHPidana tertanggal 22 April 2021.


Kepada awak media, Arfan Abdillah, S.H., selaku kuasa hukum DN mengatakan alasan melaporkan DWH ke pihak berwajib, karena janji dan alasan yang diberikan kepada kliennya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada pengurusan di BPN.



"Klien kami telah cek ke BPN, ternyata dengan nomor sertifikat milik klien kami itu tidak ada dalam pengurusan, bahkan saudara DWH ini menyebut nama IM yang mengurus di BPN Deli Serdang, namun setelah dikonfirmasi ke IM tidak ada pengurusan balik sertifikat atas surat tanah klien kami," jelas Abdilah, Senin (26/04/21).


"Kami sudah menyurati dan mengundang DWH kekantor kami untuk meminta keteranganya,  tetapi yang bersangkutan tidak merespon bang, malah yang bersangkutan balik memberikan somasi kepada klien kami perihal menyerang kehormatan dan berujung pada fitnah," sambung Abdillah lagi.


Kuasa hukum DN sangat menyesalkan sikap DWH, yang notabane adalah seorang notaris yang seharusnya menjunjung tinggi profesi yang diembannya.


"Sangat disesalkan, seharusnya DWH bertindak profesional, menghormati dan menjunjung tinggi martabatnya, berprilaku jujur, amanah dan penuh rasa tanggung jawab serta mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat, sesuai tupoksinya sebagai Notaris," kesal Abdilah mengakhiri.*


(Team DS)

TerPopuler