Press Release!!, Polrestabes Medan Ungkap Penangkapan Sabu Seberat 40 Kg

Monday, May 24, 2021, 16:22 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan, S.H., S.I.K., M.H. menggelar Press Release pengungkapan sabu-sabu seberat 40 Kg di halaman tengah Mapolrestabes Medan, Senin (24/05/21).


Dalam pemaparannya, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan narkotika jenis sabu tersebut di kawasan Diski, tepatnya di Jalan Binjai Kilometer 15, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Sabu seberat 40 kg tersebut disinyalir berasal dari jaringan internasional Malaysia - Aceh - Medan, dari empat gembong besar yang selama ini beroperasi.


Selain tersangka dan narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni berupa satu unit mobil Toyota Inova.


Adapun keempat tersangka tersebut diantaranya Muhammad Herry (37), warga Batang Kuis (kurir), Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) Aceh dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.



"Barang haram yang berhasil kita sita itu dikirim dari Aceh Utara," papar Kapolrestabes Medan, yang juga didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan saat menggelar press release.


Diakui Kapolrestabes, keberhasilan dalam pengungkapan tersangka dan barang haram ini berkat informasi dari seseorang, bahwa ada mobil berplat BK 1208 DO di Jalan Binjai KM. 15 yang membawa 40 kilogram sabu.


Kemudian, dengan dipimpin Iptu Irwanta Sembiring, pada Rabu 28 April 2021 sekira pukul 06.30 Wib, pihaknya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil yang dicurigai.


Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut di dalam boks ban yang sudah dimodifikasi, yang dibungkus menyerupai teh Cina.


"Setelah kita temukan semua, kemudian barang bukti itu kita bawa untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.



Dipaparkannya juga, bahwa seorang tersangka yang mengaku sebagai kurir (Muhammad Herry-red), mendapatkan upah Rp. 10 juta untuk 1 kg nya. Sehingga, penghasilan ataupun keuntungan yang di dapat sang kurir mencapai Rp. 200 juta perbulan.


"Kota Medan salah satu pangsa terbesar untuk peredaran narkoba jenis sabu ini, untuk itu harus diberantas sampai tuntas," tegasnya.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga menegaskan, bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum akan terus bertindak tegas atas peredaran gelap narkoba, dan tidak akan segan-segan untuk menembak mati para gembong narkoba.


"Kita tidak akan segan menembak mati gembong narkoba di Medan, demi menyelamatkan generasi bangsa," katanya.


Sementara itu, usai pelaksanaan press release, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwa siapapun oknum yang terlibat nantinya akan dilakukan pemanggilan, dan akan ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti.


"Siapapun itu, apabila memang terlibat akan kita proses hukum, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak penyidik," jelasnya.*


(R. Anggi)

TerPopuler