Satreskrim Polres Badung Berhasil Bekuk 6 Tersangka, Satu Diantaranya Kejahatan Niaga

Rabu, 26 Mei 2021, 05:57 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung - Sat Reskrim Polres Badung berhasil membekuk Abdul (35) asal Bondowoso, pelaku pengoplosan ratusan tabung elpiji berbagai ukuran dengan menggrebek lokasi pengoplosan di salah satu rumah kos di wilayah Sading, Mengwi, Badung, pada 30 April 2021 sekitar pukul 12.30 Wita.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa, S.I.K., M.H. dan Kasubbag Humas Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, S.H. mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.

"Caranya, memindahkan menggunakan alat berupa selang dan besi yang tersangka desain khusus untuk memindahkan gas," bebernya dihadapan Media pada Selasa (25/5).

Tersangka asal Bondowoso, Jatim ini melakukan pengoplosan seorang diri. "Sudah dilakukan sejak lama. Keuntungan yang didapat dipakai biaya hidup sehari-hari," imbuhnya. 

Pria asal Suku Sunda Jawa Barat ini melanjutkan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, Anggota Reskrim menggerebek lokasi pengoplosan tersebut pada 30 April 2021 sekitar pukul 12. 30.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 20 tabung 12 kg, 85 tabung 3 kg, 20 batang stik besi dan timbangan digital," terangnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Dan, kami masih memburu adanya pengoplosan gas elpiji di wilayah Badung," sambungnya.


Selain kejahatan tindak pidana Niaga, juga telah diamankan pelaku pencurian lainnya yakni Sofyan asal Celukanbawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dengan Barang bukti satu buah Handphone merk Samsung A31 warna Biru imei 1: 355871110286379, Imei 2: 355871110286377, satu Buah Handphone merk Realme warna Merah imei 1: 861433044254291,
Imei 2: 861433044254283. 

Kemudian, Rizal (25) yang ditinggal di Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama No 7B, Lingkungan Matgajati, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kec Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan BB  satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah putih DK 3722 ACO,  dan satu buah HP merk Google Pixel 4 warna Orange.

Selanjutnya Krisna (27) asal Padangsambian Kelod Denpasar, dengan BB satu unit sepeda motor merk Yamaha N.MAX, warna putih DK 4895 FAJ, satu buah HP Iphone 11, warna hitam, satu buah Helm warna hitam dan satu buah Kunci SPM N Max.

Seterusnya Komang Leni Astuti asal Sukasada Buleleng, dengan BB satu unit Handphone merk Iphone 6s warna rose gold dengan nomor emai : 355684071469169. Dan terakhir Irul (38) asal Banyuwangi, dengan BB satu buah HP merk Samsung A10 S, warna merah, IMEI 1 : 352235/11/221373/7 dan IMEI 2 :  352235/11/221373/5.

"Meskipun situasi sulit, nafkah tetap harus dicari dengan cara benar tanpa melanggar hukum," imbaunya.*

(Arifin/Agung DP)

Sumber : Humas Polres Badung

TerPopuler