Seorang Residivis Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mengwi

Kamis, 10 Juni 2021, 20:37 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Badung - Seorang residivis berinisial MM (35), asal Jembar yang pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada bulan Februari 2020 tiada jera.


Kini, MM kembali dibekuk oleh jajaran Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu Made Mangku Bunciana, S.H., atas perintah Kapolsek AKP I Nyoman Darsana, S.H. melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H.


"Pelaku ditangkap di sekitar tempat kosnya di Jalan Tegal Wangi, Sesetan wilayah Kota Denpasar pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021," ucap Kapolsek Mengwi.


Ia menjelaskan, pada hari Selasa 1 Juni 2021  sekira pukul 22.30 Wita, Selvi (40) asal Palembang yang tinggal di Banjar Gunung, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, (korban red) mengecharge 2 buah HP miliknya di depan rak TV, setelah itu korban dan anaknya tidur. Saat korban bangun esok harinya, sekitar 03.00 Wita 2 buah HP miliknya sudah tidak ada.



"Atas laporan inilah saya perintahkan Tim Opsnal untuk segera menangkap pelaku," ujarnya, Kamis (10/6/21).


Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penyelidikan, tak lama tim Opsnal dapat mengantongi identitas pelaku, kemudian segera memburu ditempat persembunyiannya di Jalan Tegal Wangi wilayah Sesetan, Denpasar.


"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 2 buah HP masing-masing merek Vivo dan Samsung milik korban sekitar pukul 03.00 pagi di tempat tinggalnya di Banjar Gunung Tumbak Bayuh, Mengwi," ujar Kapolsek Darsana.


Adapun yang dapat diamankan dari tangan pelaku 1 buah HP Vivo Y20 warna biru, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol P 3446 HI, uang sisa hasil penjualan HP sejumlah Rp. 200.000,-, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah celana pendek warna cream, dan kini pelaku di tahan di RTP Polsek Mengwi.*


(Arifin/Humas)

TerPopuler