Kapolres Tabanan Dengan Forkompinda Pantau Langsung PPKM Darurat

Sunday, July 4, 2021, 12:39 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Dessea 2019 ( Covid-19 ) di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Jawa - Bali berlangsung dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Inmendagri ini mendasari dari arahan Presiden RI tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran 
Gubernur Bali ( SE ) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 pukul 19.30 wita Kapolres Tabanan bersama Forkompinda Kabupaten Tabanan turun langsung melakukan Pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Pengecekan PPKM Darurat diawali dengan Apel bersama di halaman Kantor Bupati Tabanan tersebut menurunkan Personil TNI - Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD Kabupaten Tabanan.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, S.E., mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., Dandim 1619/ Tabanan Letkol Inf Toni Srihartanto, Sekda Kabupaten Tabanan selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tabanan, dan Kasatpol PP Kabupaten Tabanan.


Kapolres Tabanan bersama Forkompinda Kabupaten Tabanan saat melakukan pemantauan di Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, Pasar Dauh Pala Tabanan, Jalan by pass Ir Soekarno dengan menyasar tempat-tempat keramaian, mini market, dan warung-warung,  memberikan himbauan langsung agar seluruh Masyarakat mentaati Peraturan Gubernur Bali tentang PPKM Darurat, mengingat penyebaran Covid-19 sangat masif dan berbahaya, sehingga masyarakat agar benar- benar sadar untuk mentaati Protokol Kesehatan. 

"Mari kita semua mentaati peraturan Pemerintah, terutama Surat Edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid19, "Kata Kapolres Tabanan.

Hal Senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Tabanan, Dandim 1619/Tabanan dan Ketua gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tabanan, ketika memberikan himbauan kepada para pedagang di Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, dan pasar Dauh pala, Selama PPKM Darurat ini berlangsung agar para pedagang hanya buka sampai dengan pukul 20.00 wita dan saat berjualan agar tetap mentaati Protokol Kesehatan.

"Kami akan Tindak Tegas jika ada pelanggaran dari waktu yang telah ditentukan," ucap Wakil Bupati Tabanan.*

(Arifin/Agung DP/HMS)

TerPopuler