Kepung Kantor Kecamatan Dringu, Pengunjuk Rasa Tuding Panlih Desa Randuputih Tidak Netral

Thursday, December 23, 2021, 15:27 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWSProbolinggo - Merasa tidak puas dengan perangkingan bakal calon kades yang di lakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panlih Kades) Randuputih beberapa hari lalu.

Ratusan warga Desa Randuputih Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo mendatangi dan mengepung kantor kecamatan sambil membawa poster dan yel yel bahwa panitia tidak netral.

Pantauan media Snipers.News di lokasi, para pengunjuk rasa mendatangi lokasi sekira pukul 09.30 WIB. Dengan berjalan kaki dan di iringi sound system sebagai media orasi.
                           

Koordinator unjuk rasa (unras) Mukisah, S.Pd.,S.H.,MH selaku
Divisi Hukum LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Probolinggo Raya dan juga selaku kuasa hukum dari salah satu bakal calon yang kandas (Kusim), di dampingi Ketua DPD GMPK Solehudin, Ketua DPD LSM KITA (Kaum Inspiratif Cinta NKRI) Kamari, SE.

Kikis (sapaan akrabnya-red) menyuarakan dengan lantang dan gamblang bahwa panitia pilkades tidak bekerja secara profesional dan terindikasi tidak netral.

"Kami selaku kuasa hukum (lawyer) dari salah satu bakal calon yang di gugurkan, merasa dirugikan dan haknya dirampas dengan merujuk perbup nomor 58 tahun 2021 pasal 19 ayat 4," kata Kikis kepada media Snipers.News, Kamis (23/12) siang.
                               

Lanjut Kikis, salah satu nama bakal calon yang masuk 5 besar perangkingan dan pemeringkatan, yaitu atas nama Hairul Waton dinilai cacat hukum.

Bahwa, sesuai Perbup nomor 58 pasal 19 ayat 4. Implementasinya adalah, pegawai honorer dan sejenisnya jika mencalonkan diri sebagai kepala desa, maka harus menyertakan surat pengunduran diri dan harus ada persetujuan dari pimpinanya. Karena Hairul Waton selaku pendamping PKH, dia harus melengkapi data data tersebut.

"Jadi tidak ada alasan hukum apapun, panitia harus mendiskualifikasi bakal calon atas nama Hairul Waton, karena dalam administrasi dia tidak memenuhi syarat tersebut," tegas Kikis.

Lawyer Srikandi ini menambahkan bahwa, Hairul Waton sampai tanggal 14 Desember 2021 tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut dengan di buktikan surat terlampir dari Kepala Dinas Sosial (Dinsos).
                              

Dalam hal ini, Ketua Panlih Desa Randuputih, Sugianto yang didampingi anggota panitia lainnya mengatakan, dirinya sudah melakukan beberapa tahapan sesuai rujukan dari panitia kecamatan dan panitia kabupaten. Sampai pada sidang pleno putusan perangkingan dan pemeringkatan bakal calon sesuai nilai skor.

"Jika ada hal hal diluar kemampuan kami, ada masukan dari warga atau yang mewakili, maka berikan kami waktu sampai besok malam (Jumat, 24/12/2021) untuk merevisi berita acara tersebut," terang Sugianto.

Diketahui. Para pengunjuk rasa merasa ada jawaban pasti dari panitia terkait tuntutannya, maka para unraspun bubar dengan teratur.*

Pewarta : Taufiq

TerPopuler