Bisnis Haram Judi Tembak Ikan Diduga Milik SN Terkesan Kebal Hukum

Friday, March 25, 2022, 22:32 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Melanjutkan berita dengan judul "Unik! Diduga Lokasi Judi Tembak Ikan Milik SN Pensiunan TNI AL Gunakan Lucky Draw", yang terbit sekira dua hari lalu, muncul lagi sumber informasi baru yang mengaku menjaga lapak judi Tembak ikan Simpang Tanjung Mulia.

Diketahui, disebut sebut juga SN pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut tersebut memiliki lokasi Las Vegas judi tembak ikan di beberapa titik wilayah Medan Utara, diantaranya Simpang Tanjung Mulia dan Jalan Platina Raya Titipan Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

Dikutip informasi baru yang mengaku penjaga lapak judi Tembak ikan Simpang Tanjung Mulia, bahwa pemilik berinisial SN disebut sebut saat ini sedang di Rumah Sakit (Opname) diduga kena penyakit gula.

"Pak Nardi dirumah sakit opname, dia kena penyakit gula," kata sumber, Kamis (24/03).

Sementara itu, dikutip berita yang lalu menurut Kadispen Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal 1 Belawan Letkol Laut (KH) Rully Ramadhiansyah, S.Sos., M.Tr.Opsla., jikalau pensiunan TNI AL sudah bukan wewenang TNI lagi, pun ada penangkapan masuk ranah Polisi.

"Kalau pensiunan TNI AL sudah bukan wewenang TNI lagi bang jadi dia statusnya sudah sipil bang, kalau pun ada penangkapan masuknya ranah polisi," katanya.

Di lansir dari komentar warga net di WhatsApp tim awak media. "Betul, kalau sudah pensiun sudah kewenangan polisi," komentar warga net katanya.

Terpisah akan hal itu, terkesan tidak ditanggapi, akhirnya Ketua Penasehat Wartawan di Wilayah Medan Utara, Lili fofo Yadi buka suara, terkait judi tembak ikan yang ada Simpang Tanjung Mulia dan Platina Raya, ia mengatakan bahwa yang namanya perjudian memang tidak dibenarkan apalagi yang namanya judi tembak ikan.

"Seyogyanya judi tembak ikan ini memang sudah menjadi target Kepolisian untuk dihapuskan, karena sangat meresahkan ibu-ibu rumah tangga dan masyarakat. Bila mana ini tidak cepat dibersihkan alias ditutup atau disita oleh pihak Kepolisian ini akan memicu tumbuh kembangnya para bandar yang lain," ujarnya.

"Ditambah lagi Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 Tanggal 12 oktober 2021. Namun kesannya, isi telegram itu tidak diindahkan dan tidak berjalan," Tambahnya.

"Perlu ditambahkan lagi, apakah Dinas Pariwisata mengeluarkan izin untuk melanggengkan bisnis haram ini?," tanyanya, Jumat (25/03/2022).*

(Team MU)

TerPopuler