Lakukan Penganiayaan Anak, Dua Pria Asal Sumba Timur di Amankan Tim Resmob Polresta Denpasar

Friday, March 11, 2022, 16:31 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Denpasar - Tim Resmob Presisi Polresta Denpasar berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku penganiayaan anak yang sempat viral di media sosial beberapa hari ini, kejadian ini sendiri terjadi disebuah lapangan Futsal di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat., S.H., S.I.K., M.H., kepada media Jumat (11/3/2022) menjelaskan, bahwa korban merupakan seorang anak perempuan berinisial RR (17) dimana dalam video yang viral terlihat korban dianiaya dua orang pria saat berada dilapangan Futsal, dua orang pelaku bernama Andy (36) dan Ruben (40) asal sumba timur yang merupakan anggota satgas keamanan kegiatan.

“Akibat dari penganiayaan ini Korban mengalami patah tulang pada tangan kiri dan saat ini masih dirawat dirumah sakit,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan, kejadian berawal pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 wita terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku dimana korban hendak menonton pertandingan futsal di TKP namun tidak diijinkan oleh pelaku Andy tetapi setelah korban menyebut nama orang tuanya, korban diberikan masuk kelapangan dengan pelaku andy menarik tangan kanan korban.


Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut korban cekcok dengan pelaku dan tiba- tiba pelaku yang bernama Ruben yang juga merupakan anggota satgas keamanan mendorong korban dan diikuti oleh pelaku Andy juga mendorong dan menendang korban dari belakang sehingga mengakibatkan tangan korban nyangkut dijaring pintu keluar lapangan dan mengalami patah tangan.

“Pelaku Andy dan Ruben sudah diaman polisi di Jalan Mandalasari Denpasar Selatan, saat ini telah ditahan di Polresta Denpasar,” kata AKBP Bambang Yugo.  

"Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 76.C JO 80 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau pasal 170  ayat (2) ke 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler