Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 19 April 2022, 16:48 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Jembrana - Bertempat di Aula Mapolres Jembrana. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Jembrana menggelar press release ungkap kasus narkotika jenis sabu yang dihadiri langsung oleh para awak media. Selasa (19/4/22) pagi.

Saat diwawancarai media, Kapolres Jembrana menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Sumbersari, Kecamatan Melaya dan Desa Kaliakah, Kecamatan Negara sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial SA, Laki-lski, (45) Hindu, Wiraswasta, Banjar Sumbersari-Melaya dan PK Laki-laki, (47) Hindu, Karyawan Swasta, Lingkungan Sawe Rangsasa-Dauhwaru.

Kesigapan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP I Komang Renta, S.H., membuahkan hasil dan telah mengamankan kedua tersangka tersebut beserta beberapa barang bukti.

"Terhadap tersangka SA digeledah dan ditangkap di kediaman rumahnya pada hari Selasa (12/4/2022) sekira pukul 22.00 Wita dengan barang bukti yang ditemukan berupa 6 (enam) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,41 gram bruto atau 3,71 gram netto beserta alat timbangan digital, bong, dan potongan pipet-pipet plastik," kata Kapolres.


"Untuk tersangka PK ditangkap di Jalan Desa Kaliakah-Negara saat sedang mengendarai sepeda motor pada hari Jumat (15/4/2022) sekira pukul 21.00 Wita, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,10 gram bruto atau 0,70 gram netto beserta potongan pipet," terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa kedua tersangka tersebut merupakan pengguna sekaligus pengedar yang mereka dapatkan dengan cara membeli melalui HP kepada seseorang yang berinisial D dan AR, dan kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut.

"Untuk tersangka PK, sebelumnya pernah ditahan dalam perkara tindak pidana kasus narkotika," jelas Kapolres.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh miliyar rupiah).

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler