Diduga Sakit Asam Lambung Tak Kunjung Sembuh, Mak Reni Tewas Minum Racun

Sunday, June 26, 2022, 21:06 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Polsek Bangun turun melakukan olah TKP penemuan mayat seorang warga, Tiomsah Br Pasaribu alias Mak Reni (53) diduga tewas minum racun di rumahnya Huta A Nagori Margomulyo Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sabtu (25/6/2022) pagi sekira pukul 08.00 Wib. 

Pagi itu sekira pukul 07.30 Wib korban menyuruh kakak kandungnya Rusliana Br Pasaribu (59) untuk pergi ke ladang dengan alasan hari ini jetor masuk untuk bekerja, sedangkan saksi Reni Br Simarmata selaku putri kandung korban disuruh untuk membeli gas.

Selanjutnya, pukul 08.00 Wib saksi Rusliana Br Pasaribu kembali ke rumah yang saat itu bersamaan dengan kembalinya Reni Simarmata dari membeli gas. Saat itu kedua saksi tidak melihat keberadaan korban di ruang tengah.

Kemudian saksi Rusliana Br Pasaribu memeriksa ke kamar mandi dan menemukan korban sudah dalam keadaan tergeletak dengan mulut mengeluarkan bau racun yang menyengat. 

Melihat hal tersebut, kedua saksi berteriak dan saat itu saksi Jansen Pakpakahan selaku Ketua RT datang  kemudian mereka memberikan pertolongan terhadap korban dengan memberikan minum susu dan teh manis (air gula) dan setelah itu korban langsung dibawa ke klinik Munthe.
Namun saat tiba di klinik kondisi korban sudah tidak tertolong lagi (meninggal dunia).

Selanjutnya, korban pun di bawa pulang ke rumahnya dan dibersihkan oleh pihak keluarga.


Menerima laporan masyarakat, Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rido Pakpahan dan personil piket turun melakukan olah TKP ke rumah korban. Selain itu datang juga Pangulu Nagori Margomulyo, Suwedi dan Sekdes Nagori Margomulyo Andika. 

Saat itu, personil piket Polsek Bangun menemukan korban sudah selesai dibersihkan dan sedang proses penyuntikan formalin oleh tenaga medis Syalima Evasari Tambunan dan mengatakan, korban adalah merupakan pasien tetap, dimana korban mengidap sakit asam lambung yang akut.

"Setelah dilakukan olah TKP, personil Polsek Bangun mengamankan barang bukti 1 buah botol kosong racun hama merk Pokker dan 1 buah botol kosong racun hama merk Bestox," ucap Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom, S.H.

"Hanya saja keluarga korban menolak dilakukan autopsi jenazah korban dan membuat surat pernyataan menerima dengan ikhlas korban meninggal bunuh diri dikarenakan faktor penyakit yang di deritanya yang tak kunjung sembuh dan suami korban sudah lebih dulu meninggal dunia," sambungnya.

"Jenajah korban akan diurus pihak keluarga dan akan dimakamkan sesuai dengan agama dan acara Adat," ungkapnya.

"Tidak adanya keluarga merasa keberatan, pihak Polsek Bangun menyerahkan jenazah korban kepada keluarga," tutup Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom, S.H.*

(PN)

TerPopuler