Nekat Simpan Sabu Dikamar Tidur, Seorang Pria Diamankan Satnarkoba Polres Simalungun

Wednesday, June 8, 2022, 21:47 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial MD (55), yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman (sabu-sabu), di lingkungan 1, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin, 06 Juni 2022, sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

"Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit-II Ipda Rudi Hartono," ucap AKP Adi.

Selanjutnya, Kanit-II Satres Narkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022) menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwasanya ada sebuah rumah di Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berangkat. "Dan sesampainya di lokasi, Tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 Wib, Tim melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang dicurigai," ujar Ipda Rudi.

Bersama dengan gamot setempat, Tim Opsnal melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan 4 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kamar tidur. 

Saat dilakukan introgasi, barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan milik dari pria yang berinisial MD (55), warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

"MD menerangkan, bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali, MD memperoleh diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi," kata Rudi.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa MD bersama Barang Bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,88 gram, 1 botol minuman yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 korek mancis dan 1 bundel plastik klip besar yang didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil kosong ke Mako Polres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.*

(PN)

TerPopuler