PASU Laporkan S, JS dan LA ke Polrestabes Medan

Wednesday, July 27, 2022, 20:42 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Medan - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) bertindak sebagai Penasehat Hukum dampingi Klien berinisial JA (41) membuat laporan/pengaduan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP di Polrestabes Medan, Rabu (27/07/2022).

Pengaduan tersebut diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Medan sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/2395/VII/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 27 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Iptu W. Sembiring Kepala SPKT Polrestabes Medan.

Terlihat hadir dalam giat pendampingan tersebut sejumlah petinggi PB PASU selaku Kuasa/Penasehat Hukum JA, diantaranya Eka Putra Zakran, Betty FW Meliala, Zulkifli Lubis, Chairul Anwar Lubis, Tuseno, Debreri Irfan Sembiring, Muhammad Irfan Batubara dan Tamam Abdullah.

Ketua Tim Penasehat Hukum dari PB PASU Tuseno, S.H., mengatakan, bahwa LP atas nama kliennya telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Medan.

Adapun sebagai pelapor dalam kasus ini adalah Jodi Ardi alias JA, dengan terlapor Sundari alias S, Jeni Septian alias JS, dan Lili Ariska alias LA.


"Jadi, terlapor dalam kasus ini 3 orang. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang terjadi pada tanggal 10 Maret 2022 di Jalan  Karya Setia Gang Sedulur, Sei Agul Medan Barat," papar Seno.

Terpisah, Ketum PB PASU Eka Putra Zakran, S.H., M.H., (Epza) menyatakan, bahwa pihaknya sangat serius dalam memberikan advis hukum terhadap JA.

"Kita sangat serius dalam memberikan pendampingan atau advis hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum kepada PASU. Mengapa demikian? karena sesuai visi misi PASU kita gerakannya memang di situ, yakni menguatkan eksistensi para advokat, menjadi penegak hukum, melakukan pembelaan serta pengabdian kepada masyarakat secara sungguh-sungguh, amanah dan profesional. Walaupun JA merupakan warga kurang mampu, ya  hak-haknya tetap harus dibela, sebab setiap WN berhak untuk mendapatkan bantuan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.

"Jadi, kerja-kerja pengabdian itu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, mengedepankan prinsip-prinsip luhur. Mau berbayar ataupun cuma-cuma, amanah dari klien harus dijalankan secara amanah dan profesional," pungkas Epza.*

(Gunawan)

TerPopuler