Kejati Jambi Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Pertama di Merangin

Tuesday, August 2, 2022, 13:32 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Jambi - Plt. Kajati Jambi meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejari Merangin, yang beralamat di Rumah Aman Jalan Pemuda RT-011 RW-007 Kelurahan Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin, tepatnya di belakang Dinas, Selasa (2/8/2022) sekira pukul 08.30 Wib

Acara yang diikuti oleh Kajari Merangin Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, juga disaksikan Bupati Merangin Mashuri,
Ketua DPRD Merangin Herman Efendi,
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Komandan Kodim 0420 Sarko Letkol Inf. Armaldo Cornelis,
Ketua PN Bangko Sahat Parulian Banjarnahor, Ketua PA Bangko Ibrahim Kardi, serta Sekda Merangin Fajarman. 

Dalam sambutannya, Plt. Kajati Jambi Dr. Bambang Gunawan menyampaikan, bahwa peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Negeri Merangin merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika, sebagai penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung khususnya masyarakat Kabupaten Merangin.

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kejari Merangin sudah berupaya menyelamatkan generasi muda pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.

"Maka dari itu saya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin untuk mendukungnya. Kejaksaan melalui Kejari Merangin sudah berupaya menyelamatkan generasi muda pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika," jelas Bambang.

Adapun tujuan dibentuknya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini, kata Bambang, adalah terselesainya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui pembinaan, agar terlepas dari ketergantungan obat-obatan tersebut dan kembali diterima masyarakat dengan baik.

Selain itu, Balai yang diresmikan di Kabupaten Merangin ini merupakan Balai Rehabilitasi Napza yang pertama di Provinsi Jambi dan yang ke-13 di Indonesia. 

"Selain untuk tujuan diatas, maka Balai Rehabilitasi  Napza ini juga diharapkan sebagai sarana pemutus penyaluran dan penyalahgunaan narkotika, karena korban penyalahgunaan narkotika tidak bertemu lagi dengan para pengedar dan bandar yang ada dalam Lapas / Rutan," jelasnya.

Peresmian pun ditandai dengan Penandatanganan Prasasti dan pemotongan lita oleh PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Bupati Merangin, yang juga turut didampingi oleh Asisten Pidana Umum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji, Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri dan Kabag TU Kejati Jambi Munawal Hadi.*

(DN)

TerPopuler