Patroli Gabungan Samapta Polrestabes Medan dan Samapta Poldasu Amankan Pria Bawa Narkoba

Tuesday, November 1, 2022, 10:35 WIB
Oleh DELINEWS NETWORK

SNIPERS.NEWS | Medan - Dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor RX King BK 4380 OB tak bernyali saat diamankan patroli gabungan Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Sat Samapta Poldasu. Pasalnya, kedua laki-laki tersebut kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, Selasa (01/11/2022).

Informasi yang dihimpun redaksi media ini, kedua laki-laki tersebut diamankan saat digelar patroli rutin dalam antisipasi kejahatan jalanan, 3C serta aksi tawuran. 


Sekira dini hari sekira 03:00 Wib tim gabungan melintas di Jalan SM. Raja, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor RX King tersebut. Kedua laki-laki tersebut melajukan kendaraannya dengan cepat menuju jalan H.M. Jhoni Gang Murni saat hendak diberhentikan petugas.

Sempat terjadi kejar-kejaran, hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan laju kendaraan yang ditunggangi kedua laki-laki tersebut. 

Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahean, S.H., S.I.K., M.H., kepada wartawan membenarkan. 

"Anggota kami berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial AS (29) laki - laki, Budha, Wiraswasta, alamat Jalan AR. Hakim Gang Bakung II Medan dan HCP.SH.(37) laki - laki, Kristen, Karyawan BUMN, alamat Jalan H.M. Jhoni Medan," kata Pardamean. 

Lanjut Pardamean memaparkan, saat petugas melakukan pemeriksaan, seorang laki-laki inisial AS menjatuhkan 1 (satu) buah plastik kecil berwarna putih ke tanah, kemudian anggotanya melihat kejadian tersebut, dan petugas menyuruh untuk mengambil plastik tersebut. Setelah diperiksa oleh beberapa petugas, diduga plastik tersebut berisi Narkoba jenis sabu. 

"Saat ini kedua laki-laki tersebut berikut 1 (satu) unit sepeda motor RX King warna hitam BK 4830 OB beserta barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkoba jenis sabu - sabu dan 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) unit HP Android warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat serta uang tunai Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) telah kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya," pungkas Kompol Pardamean Hutahaean.*

(Red)

TerPopuler