Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Linning Yang Di Kerjakan CV Khanaraza Diduga Asal Jadi

Monday, November 7, 2022, 21:14 WIB
Oleh Link
Ket poto : Papan proyek yang dikerjakan CV. Khanaraza

SNIPERS.NEWS | Binjai - Proyek rehabilitasi jaringan irigasi (Linning) di Sungai senilai Rp. 184 Juta yang dikerjakan CV. Khanaraza dengan menggunakan dana APBD DAU 2022 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Speckted) dan layak dipertanyakan.

Dari hasil pantauan, proyek rehabilitasi linning saluran tersebut berada di Jalan Pimpong, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Pemasangan linning tersebut diduga dikerjakan asal jadi. 

Informasi diperoleh, pihak kontraktor menggunakan besi ukuran 8 mm untuk tiang cor penyangga. Yang mana seharusnya, untuk melakukan pengecoran harus digunakan besi 12 mm. Ditambah lagi celah lining hanya diberi campuran pasir dan semen ala kadarnya, sehingga dikhawatirkan irigasi tidak bertahan lama karena air akan masuk ke bawah pondasi dan sela-sela linning.

Hal tersebut terlihat dari tekstur dan ketahanan linning yang mudah hancur dan retak, bahkan bisa mengakibatkan pecah di bagian dinding penahan tebing, sehingga terlihat banyak yang pecah-pecah dan retak di lokasi. Hal itu diduga, karena adukan semen tidak sesuai bestek atau kurang kepadatannya.

Akibatnya proyek yang dikerjakan asal jadi ini, pasti akan menimbulkan kerugian keuangan negara. Begitu juga soal pekerja di lapangan, tak satupun pekerja memakai APD berstandard SNI, sehingga rawan kecelakaan dan lain sebagainya. 

Karena, sesuai Permenakertrans No.8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2, pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi seluruh pekerja/buruh di tempat kerja. APD yang disediakan juga harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan APD wajib diberikan pengusaha secara cuma-cuma, namun sepertinya tak dilakukan kontraktor.

Disisi lain, pekerjaan pembangunan irigasi yang di dalam kontrak dikerjakan selama 90 hari kerja, ini dalam pembuatan Linning cor beton juga dinilai kurang profesional, dikarenakan pihak pekerja kontraktor seharusnya melakukan penimbunan dengan menggunakan tanah timbun. 

Namun di lapangan, terlihat para pekerja melakukan pengerokan tanah di bagian tebing aliran sungai untuk melakukan penimbunan, yang bisa mengakibatkan longsor juga membuat aliran sungai menjadi lebar. 

Menanggapi pengerjaan proyek ini, kru awak media ini mencoba mengkonfirmasi Anggota Komisi C DPRD Kota Binjai, Riyan Wijaya, Senin (7/11). 

Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini terkesan enggan memberikan komentar. "Kalau soal proyek no coment, tanya saja sama ketua komisi," kata pria keturunan Tionghoa ini, sembari berjalan meninggalkan Gedung DPRD Kota Binjai.

Dalam hal ini, seharusnya DPRD Kota Binjai mengawasi kinerja Pemerintah Daerah. Dimana, dalam fungsi controlling atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan fungsi yang paling penting dalam tugas dan wewenang DPRD.

Sebab, segala sesuatu tanpa adanya kontrol tentu akan mengakibatkan mutu pekerjaan atau apa saja yang merupakan bentuk kegiatan akan tidak memiliki kualitas, terutama pada infrastruktur. Maka, fungsi kontrol ini ditekankan sebagai upaya dalam mengawasi kinerja-kinerja partnershipnya yaitu birokrasi.*

(Raiyan)

TerPopuler