SNIPERS.NEWS | Jambi - Sekira pukul 12.10 Wib, bertempat di Aula Lantai IV Kejati Jambi telah dilakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 dan telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23,7 miliyar lebih.
Pada konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi Aspidsus dan Asintel Kejati Jambi, menyampaikan langsung perkembangan kasus korupsi dan TPPU tersebut.
Adapun uang yang disita ini berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.
Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini, yakni berupa aset. Sebelumnya, Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah di Discovery Eola Blok F No. 1 Kelurahan Parigi Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset milik tersangka untuk dilakukan penyitaan, guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini.
Bahkan, setelah perkara disidangkan sekalipun, jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.
Selanjutnya Penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan, serta melimpahkannya ke Pengadilan.*
(DN)