SNIPERS.NEWS | Simalungun - Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan komitmen Polres Simalungun dan Polsek sejajaran dalam memberantas peredaran narkoba. Ini dibuktikan dengan keberhasilan penangkapan para tersangka kasus narkoba, baik oleh Sat Resnarkoba maupun Polsek sejajaran, dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu.
Hal tersebut kembali ditunjukan oleh personel Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun, yang berhasil mengamankan dua orang pria karena terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Benar personel Polsek Bosar Maligas ada mengamankan dua orang pria yang terbukti memiliki shabu-shabu," ucap AKBP Ronald saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2023).
Lebih lanjut Kapolres menghimbau, sebagai Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung mengajak seluruh masyarakat untuk ambil bagian dalam perang melawan narkoba. Narkoba merusak generasi muda dan merusak masa depan negara.
"Saya himbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemui peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba," himbau Kapolres.
Menurut Kapolres, semakin banyak yang berperan aktif, semakin cepat polisi bisa memberantas peredaran narkoba ini. Polres Simalungun dan Polsek sejajaran tidak akan pernah berhenti untuk terus memberantas narkoba, dan akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.
"Ingatlah, bahwa hidup sehat tanpa narkoba adalah pilihan terbaik untuk masa depan kita dan generasi penerus bangsa. Mari kita jaga bersama dan lindungi generasi muda kita dari bahaya narkoba," tegas AKBP Ronald.
Selanjutnya, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, S.H., saat dikonfirmasi pada hari Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib menjelaskan, bahwa Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, dan membawa narkotika jenis shabu-shabu.
"Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 8 September 2023, sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Umum, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun," ungkap AKP Restu.
Kata Kapolsek, dua tersangka yang diamankan dengan inisial AV (18) seorang pengangguran, warga Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, dengan rekannya RA (16).
"Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 100,35 gram, dua ball plastik klip kosong, handphone Android merk OPPO A16 dan sepeda motor Honda Vario warna merah," ujar AKP Restu.
Kapolsek juga mengakui, bahwa keberhasilan ini juga merupakan hasil kerjasama dengan masyarakat dan Sat Narkoba Polres Simalungun.
"Penangkapan ini merupakan kerjasama antara Tim Gabungan Polsek Bosar Maligas dan Sat Res Narkoba Polres Simalungun bersama masyarakat. Kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Restu.*
(PN)