SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Polres Pematang Siantar kembali menangkap AIN (36) warga Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., Rabu (31/1/ 2024) mengatakan, AIN ditangkap didepan salah satu warung kopi di Jalan Teratai Gg. Dame, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Selanjutnya, dari AIN ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 0,70 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek vivo dari tangan kirinya.
Saat dilakukan interogasi AIN mengaku sabu itu miliknya sehingga AIN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
"AIN merupakan residivis kasus narkotika yang telah mendapat hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Hingga saat ini AIN sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
(PN)