6 Bulan Bersembunyi, Polsek Siantar Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan

Monday, February 5, 2024, 20:47 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar -  Polsek Siantar Barat Polres Pematang Siantar menangkap pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang berinisial JS (52) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Sabtu (03/02/2024, sekira pukul 09.30 Wib.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada Selasa, 15 Agustus 2023 sore sekira pukul 17.30 Wib. 

Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Tryadewi  melalui Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Ipda  M. Simanungkalit, S.H., menyampaikan, awalnya Pelapor (korban) Akmal Dwi Putra (34) warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar menjaga parkir kendaraan di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar

Tiba-tiba seorang penjaga parkir lainnya bernama Anjes Gopinda Berkat Ganda Sitorus mendatangi pelapor dan memberitahukan kalau dirinya dilarang terlapor untuk menjaga parkir. 

Tidak berapa lama kemudian anak Terlapor berinisial JHFS datang berjalan kaki mendatangi pelapor kemudian JHFS berkata kepada pelapor, "kenapa kalian menganggu Bapak saya?," sambil menikamkan sebilah pisau belati kebagian Kepala pelapor. 


Lalu pelapor merebut pisau dari JHFS, kemudian pelaku JS terlapor memukulkan alat terapi kusuk kebagian kepala pelapor sehingga pelapor mengalami luka di bagian kepala, setelah itu JS dan JHFS langsung melarikan diri.

Tidak terima kejadian tersebut, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, Sabtu, 03 Pebruari 2024 pagi sekira pukul 09.30 Wib Polsek Siantar Barat melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku JS di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. 

Hingga saat ini pelaku JS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana secara bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat(1)  KUHPidana. Sedangkan pelaku JHFS masih dalam pencarian.*

(PN)

TerPopuler