SNIPERS.NEWS | Tebing Tinggi - Berniat hendak edarkan barang haram narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial TR (31) berhasil ditangkap petugas dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Diketahui, pelaku TR (31) warga Jalan prof. Dr. Hamka Kelurahan Durian Kecamatam Bajenis Kota Tebing Tinggi Sumtrera Utara tersebut ditangkap Sat Narkoba ketika dirinya sedang berdiri dipinggir jalan tidak jauh dari tempat tinggalnya untuk menunggu calon pembeli datang.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (24/2/2024) dalam keterangannya menyebutkan, pada Selasa lalu, 20 Februari 2024, petugas Sat Narkoba melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Saat itu petugas melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian petugas mengamati dari kejauhan.
"Merasa curiga dengan pelaku, lalu petugas menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan pada badan pelaku. Meski sempat bersitegang dengan petugas, akhirnya petugas dapat mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku ditemukan 2 paket diduga sabu siap pakai yang akan dia edarkan," sebutnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan intensif dan untuk pengembangan.
"Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi RTP Polres Tebing Tinggi. Dan kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika musuh bersama," tutup Kasi Humas.*
(JE)