SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar - Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar Berhasil menangkap seorang pria miliki narkotika jenis ganja bruto 30,12 gram berinisial MRA (21) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, pada Jumat (2/2/2024) sore pukul 17.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan, MRA ditangkap di Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
"Penangkapan itu berawal atas bantuan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kemudian personil bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan personil langsung melakukan penggeledahan terhadap MRA. Dan dari MRA ditemukan barang bukti 1 bungkus kertas nasi berisikan Ganja Bruto 30,12 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO," jelasnya.
Saat diinterogasi, MRA mengakui ganja itu miliknya sehingga MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
"MRA sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.*
(PN)