Curi Kabel Listrik di Gardu PLN 3 Pria di Pematang Siantar Diamankan Polisi

Saturday, April 27, 2024, 18:03 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Pematang Siantar  - Polres Pematang Siantar mengamankan tiga pelaku pencurian kabel listrik Gardu PLN No. S62 di Jalan Sibatu-Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, pada Jumat (26/4/2024) siang pukul 13.30 Wib. 

Ketiga pelaku itu berinisial ERS, DN dan JS. Kapolsek Siantar martoba mengatakan, bahwa kejadian itu Pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib.

'Pelapor Yudhi Indrawan Harefa dihubungi rekan kerjanya yang bernama James Tambunan dan memberitahukan James Tambunan sedang melintas di jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari tepatnya di gardu PLN No. S62. Melihat seorang laki-laki memasukan potongan kabel ke dalam 1 unit Mobil," ucapnya.

"Pelapor meminta James Tambunan mengikuti mobil tersebut apabila telah bergerak dan meminta untuk tidak mematikan HPnya agar tetap berkomunikasi dengannya," terang Kapolsek.

Akhirnya, James Tambunan masuk ke dalam mobil dikemudikan Pelapor di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kota Pematang Siantar, tepatnya di depan Kantor Kebersihan, kemudian Pelapor dan James Tambunan kehilangan jejak para pelaku yang menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor Polisi.


Berselang 15 menit, Pelapor menerima telepon dari rekan kerjanya bernama Marudin Manurung yang membertitahukan bahwa ia bersama masyarakat perumahan Asido 4 di jalan Medan telah mengamankan 2 orang laki-laki berinisial ERS dan JS yang akan melakukan pencurian di Gardu PLN yang ada di perumahan tersebut.

Selanjutnya, Pelapor menuju ke arah jalan Medan namun di perjalanan Pelapor berpapasan dengan mobil Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor polisi sehingga Pelapor berbalik arah dan melakukan pengejaran serta akhirnya pengemudi mobil berinisial DN tersebut tertangkap di jalan H. Ulakma Sinaga setelah mobil yang dikemudikan terperosok ke dalam parit yang sebelumnya menabrak tembok jembatan di daerah tersebut. 

Selanjutnya, Pelaku DN di interogasi Pelapor dan mengakui bahwa dirinya dengan ERS dan JS telah mencuri kabel listrik pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib di jalan Sibatu-Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar tepatnya di gardu PLN No.S62.

Kemudian Pelapor mengecek ke dalam mobil dan melihat ada beberapa potongan kabel di dalam mobil tersebut. Selanjutnya Pelapor dan temannya membawa ke tiga pelaku dan barang bukti ke Polres Pematang Siantar. 

Tidak terima kejadian itu Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematang Siantar untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.*

(PN)

TerPopuler