SNIPERS.NEWS | Jembrana - Kepolisian Resor Jembrana menangkap 8 pengedar narkotika jenis sabu dan 1 orang penjual pil koplo tanpa dilengkapi ijin edar.
Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon saat Konprensi Pers, Kamis (20/6/24) mengatakan, bahwa dalam kurun waktu 14 hari Operasi Antik Agung 2024 pihaknya berhasil mengungkap 5 kasus narkotika.
"Delapan tersangka diamankan karena narkotika sedangkan seorang lagi atas tindak pidana kesehatan menjual sediaan farmasi berupa pil berlogo 'y' tanpa ijin edar," tegas Katon.
Dia mengungkapkan, selama Operasi tersebut polisi menyita sejumlah 16,55 gram sabu dan 255 butir pil koplo.
Sementara itu dari sembilan tersangka yang ditangkap, menurut Katon terindikasi sebagai pemakai dan pengedar.
Wakapolres berharap digalakannya penyuluhan-penyuluhan serta edukasi ke masyarakat berkoordinasi dengan aparat desa mampu mencegah penyalahgunaan narkotika.
Disinggung terkait rehabilitasi, Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, dari sembilan tersangka, tiga orang di asesmen dan masih menunggu hasil.
Menurut dia, rehabilitasi diberikan kepada terduga pelaku tidak ditemukan barang bukti namun sampel tes urin positif bisa diupayakan untuk pengobatan atau direhab.
Masih menurut Alit Darmana, untuk mengantisipasi masuknya narkoba dari luar Bali, pihak KP3 Gilimanuk bekerjasama dengan Opsnal Sat Narkoba melakukan giat pemeriksaan rutin.
"Sebagai antisipasi masuknya narkoba dari luar Bali pemeriksaan rutin terus dilakukan di areal pelabuhan Gilimanuk," ucapnya.
Oleh penyidik, para tersangka Narkotika disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Tentang tindak pidana kesehatan disangkakan melanggar Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Yo Pasal 145 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.*
(Made Budi)