Pasalnya menurut Yudha hasil pertemuan rapat kordinasi dengan pihak Dishub ( Dinas Perhubungan ) Provinsi Sumatera Utara yang bertempat di gedung Dishub Provsu Lt. II Jl. Imam Bjonjol Medan tidak ada solusi dan titik terangnya. (25/7)
Dari hasil informasi yang di dapat di lapangan, rapat kordinasi tersebur di hadiri oleh puluhan perwakilan komunitas taksi online yang tergabung dalam Forkompi, dan juga perwakilan dari KPPU dan Diskominfo.
Saat ditemui wartawan, Yudha mengatakan menurut nya banyak sekali keanehan dan kejanggalan.
Di singgung mengenai kejanggalan apa yang dimaksud, Yudha mengatakan seperti ada yang ditutup tutupi.
" Kita dan teman - teman lain nya ingin membicarakan tentang adanya dugaan atas pelanggaran tarif yang dilakukan oleh pihak aplikator, tapi malah pihak aplikatornya tidak di hadirkan " Ungkapnya.
Disisi lain Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Agustinus yang diwakili Kabid Angkutan Darat Yunus mengeluarkan statemen kalau pihak aplikator tidak melakukan pelanggaran.
" Pengakuan dari pihak aplikator dan pengamatan kami tidak melakukan pelanggaran " Ucap Yudha yang menirukan perkataan Yunus saat rapat.
Mengenai kejanggalan yang lain nya menurut Yudha, Pihak Dishub tidak memiliki data dan jumlah mitra pengemudi pihak aplikator.
" Tadi sempat saya tanya kan, berapa jumlah mitra pengemudi pihak aplikator sampai saat ini, tapi pak kabid nya sendiri gak tau dan mengaku pihak Dishub tidak mampu berbuat apa apa" Kesal Yudha.
" Yang lebih aneh nya lagi bang, Ketika saya tanya apakah perusahaan Aplikator adalah perusahaan transportasi, Pak Kabid Darat menjawab mereka bukan perusahaan transportasi " Sambungnya.
Dalam pembicaraan singkat dengan Yudha Selaku pensehat FDOI yang juga di dampingi Ketua DPP FDOI Yanto dan juga Meka diketahui komunitas FDOI akan melanjutkan kasus ini ke pihak Ombudsman Provsu.
Karena menurut Yudha, Pihak Dishub Provsu terkesan menutupi kesalahan pihak aplikator.
Dalam Permenhub No. 118 Tahun 2018 pihak aplikator tidak dibolehkan menerima pendaftaran mitra pengemudi taksi online, melain kan harus perusahaan transportasi yang melakukan hal itu.
Didalam PM. 118 Tahun 2018 juga adanya tentang aturan tarif batas bawah dan atas yang di pertegas di dalam SK Gubernur No. 188.44/543/kpts
/2023 dengan tarif bawah 3800 per kilometer bersih.
Kenyataan dilapangan sejumlah pihak aplikator, diduga masih tidak mengikuti peraturan yang ada, dan ini seperti adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Dishub Provsu, Selaku pihak OPD yang menangangi bidang transportasi.
Sampai berita ini dilansir, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Agustinus tidak dapat dihubungi untuk menanyakan prihal. Lanjut.
Penulis. Kartika SS/team